News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wacana Presiden 3 Periode

Mahfud MD Ngaku Dilobi Setujui Masa Jabatan 3 Periode Jokowi, Sebut Ada Rencana Ubah UUD 1945 Sehari

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mahfud mengaku dilobi oleh seseorang agar turut menyetujui wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode.

TRIBUNNEWS.COM - Mahfud MD mengaku pernah dilobi untuk menyetujui wacana perpanjangan masa jabatan tiga periode Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).

Awalnya, Mahfud menilai wacana ini dibiarkan bergulir oleh Jokowi pada tahun 2022 lalu.

Dia mengatakan wacana perpanjangan masa jabatan tiga periode ini digaungkan oleh sejumlah menteri Jokowi hingga anggota DPR.

"Tapi tahun 2022, sudah ada muncul gerakan-gerakan, ya tidak Pak Jokowi langsung tapi dia membiarkan gerakan beberapa menteri, orang-orang DPR untuk mengubah periode (masa jabatan presiden) menjadi tiga periode," katanya dalam siniar atau podcast di kanal YouTube Abraham Samad, dikutip pada Senin (7/10/2024).

Lalu, Mahfud mengatakan ada seseorang yang melobi dirinya untuk menyetujui perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Selain itu, sambungnya, orang tersebut juga membeberkan rencana agar aturan perpanjangan masa jabatan Presiden sah yaitu dengan meminta Jokowi agar menjalankan ibadah umrah terlebih dahulu.

"Ada orang yang datang ke saya, saya dilobi juga itu. (Orang tersebut mengatakan) 'UUD diubah'. (Mahfud bertanya) Bagaimana caranya?"

"(Orang yang melobi Mahfud berkata) 'Kalau biar Jokowi nggak ketahuan, Pak Jokowi suruh umroh dulu'," jelas Mahfud.

Ketika ditanya Abraham Samad sosok yang melobi, Mahfud enggan untuk menjelaskannya.

Baca juga: Budi Arie: Tuduhan Jokowi Ingin 3 Periode Tidak Berdasar

Selanjutnya, Mahfud juga mengungkapkan orang yang melobinya telah merancang skema perubahan UUD 1945 dalam waktu sehari untuk memuluskan perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Nanti kita sidang MPR dengan mencari pasal yang menyatakan presiden hanya dipilih dua periode itu diubah."

"Pagi dibuat panitia kerja, siang di-plenokan, sore disahkan, besok Presiden sudah bisa perpanjang masa jabatannya," jelasnya.

Selanjutnya, Mahfud mengatakan skema seperti itu gagal sehingga muncul skema kedua yaitu masa jabatan Presiden Jokowi diperpanjang selama dua tahun alih-alih satu periode.

Dia mengungkapkan wacana itu muncul buntut pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia selama dua tahun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini