News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SK Bupati Terkait Tambang Dinilai Hanya Bisa Diputus oleh Tata Usaha Negara

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tambang

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kasus Surat Keputusan atau SK Bupati terkait pertambangan di daerah disebut hanya bisa diputuskan oleh Tata Usaha Negara (TUN).

Selain TUN tidak bisa memutus masalah SK Bupati  tersebut.

"Pengadilan Negeri (PN) tidak bisa memutus SK Bupati tersebut, sehingga SK Bupati itu hanya bisa ditangani dan diputus oleh TUN. Jadi, hanya TUN yang bisa putuskan apakah SK Bupati itu melanggar UU Minerba atau tidak," kata Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Dr Hibnu Nugroho kepada wartawan, Senin (7/10/2024).

Menurut Hibnu Nugroho hanya TUN yang bisa putuskan bersalah tidaknya, atau melanggar tidaknya SK Bupati itu melanggar UU Minerba atau tidak.

"Kalau pengadilan tidak bisa. Hanya TUN yang bisa putus," tuturnya.

Sebelumnya pada awal tahun 2024 ini, Centre for Local and Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) telah mengadakan eksaminasi kasasi MA atas perkara yang menjerat Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu. 
 
Setidaknya dari sepuluh eksaminator yang hadir menyimpulkan bahwa perbuatan Mardani Maming yang mengeluarkan SK Bupati Nomor 296/2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari PT BKPL kepada PT PCN, tidak melanggar aturan.
 
Salah satu eksaminator sekaligus editor Mahrus Ali menilai norma pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba itu ditujukan kepada pemegang IUP, bukan pada jabatan Bupati.

"Sepanjang syarat dalam ketentuan tersebut terpenuhi, maka peralihan IUP diperbolehkan," kata pengajar Hukum Pidana FH UII itu.

Guru Besar Hukum Administrasi Negara FH UII, Ridwan mengatakan, permohonan peralihan IUP-OP itu tidak perlu melampirkan syarat administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial. Pasalnya, persyaratan tersebut melekat pada izin yang telah dialihkan.

Dosen Departemen Hukum Bisnis FH UGM, Karina Dwi Nugrahati Putri mengatakan, jika dapat dibuktikan bahwa penerimaan uang oleh PT TSP dan PT PAR murni berasal dari keuntungan pengoperasian pelabuhan PT ATU berdasar perjanjian yang sah, maka asumsi bahwa penerimaan tersebut berkaitan dengan peralihan IUP-OP melalui SK Bupati menjadi tidak berdasar.

Kasus Mardani Maming 

Diketahui, pengadilan tingkat pertama majelis hakim menjatuhkam vonis Mardani Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun, serta denda Rp500 juta. 

Mantan Ketua Himpunan pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN).

Itu dilakukan saat Mardani Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini