News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tangis Hakim Pecah Curhat Kesejahteraan di MA: Baru Bisa Pulang Kampung Setelah 3 Tahun Tugas

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah hakim dari Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan audiensi terkait gaji dan tunjangan kerja dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA), Bappenas, dan Kemenkeu, di ruangan Wirjono Prodjodikoro, Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10/2024).

Mukti menuturkan, Ketua KY Amzulian Rifai telah melakukan pertemuan dengan Presiden terpilih RI, Prabowo Subianto. 

Ia menilai, Prabowo menyambut baik usulan peningkatan kesejahteraan hakim.

"Beberapa waktu lalu KY bertemu dengan Presiden terpilih Pak Prabowo, semoga eksekutif bisa mendukung apa yang menjadi keresahan dari bapak ibu sekalian," ujar Mukti.

Lebih lanjut, Mukti menyampaikan, usulan SHI mengenai peningkatan kesejahteraan hakim saat ini tengah dalam pembahasan sejumlah kementerian/lembaga terkait.

Hal tersebut dibenarkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, yang mengatakan, sebenarnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memberikan usulan kepada Kementerian Keuangan terkait rentang jangkauan besaran kenaikan gaji dan tunjangan profesi hakim.

Usulan tersebut diajukan Kementerian PANRB kepada Kemenkeu untuk mendapatkan persetujuan prinsip mengenai penindaklanjutan usulan tersebut. Kata Isa, Kemenkeu juga telah memberikan respons atas besaran kenaikan gaji dam tunjangan hakim usulan Kementerian PANRB tersebut.

"Bahwa respons dari Menteri Keuangan sudah diberikan pada Oktober. Dan kira-kira harusnya tidak ada perbedaan pendapat dengan Kementerian PANRB untuk diproses lebih lanjut. Dan proses lebih lanjutnya ini nanti dalam bentuk RPP (rancangan peraturan pemerintah)," ucap Isa, dalam audiensi.

Adapun Isa menuturkan, pemerintah belum akan mengumumkan besaran kenaikan gaji dan tunjangan bagi hakim tersebut ke publik. Sebab, hal itu baru dapat dilakukan setelah disetujui Presiden dan ditetapkan sebagai dokumen Peraturan Pemerintah (PP). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini