Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) bakal bertemu dengan DPR RI, Selasa (8/10/2024) besok.
Sebelum mengunjungi DPR, para hakim beraudensi di Gedung MA dengan Komisi Yudisial, Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dalam audiensi itu para hakim menyampaikan aspirasi dan kajian terkait permintaan kenaikan gaji.
Hasil audiensi ini bakal mereka bawa ke DPR.
"Insyaallah. Pintu sudah terbuka untuk kita. Semoga besok lancar ya, besok pukul 10.00 WIB," ujar Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Selain bakal menekan ihwal kesejahteraan para hakim, Fauzan mengatakan, pertemuan dengan DPR besok juga bakal membahas RUU tentang jabatan hakim.
Baca juga: Aksi Cuti Bersama Hakim se-Indonesia, Ini Tuntutannya
"Terhadap RUU Jabatan Hakim, kami mendorong dibuka lagi pembahasan. Karena kita tahu pembahasan terakhir lagi, itu kalau tidak salah 8 atau 10 tahun yang lalu," katanya.
Terkait kesejahteraan hakim yang juga telah dibahas di Gedung MA hari ini, Fauzan mengatakan pihaknya meminta supaya gaji para hakim naik 142 persen.
Diketahui, gaji hakim tidak pernah mengalami kenaikan sejak tahun 2012.
Alasan kenaikan itu sudah pihaknya sertakan dalam kajian yang SHI serahkan ke MA.
Ia menekankan, tuntunan kenaikan gaji ini khususnya untuk hakim tingkat kelas II.
Baca juga: Hakim Eko Aryanto Tunda Sidang Korupsi Timah: Mohon Dukungannya, Teman-teman Kami Sedang Berjuang
“Tentu itu mempertimbangkan beberapa hal teman-teman, yang pertama adalah 12 tahun yang tidak ada penyesuaian,” ungkapnya.
“Dan yang kedua, harus disesuaikan dengan profil daerah dari teman-teman karena yang paling berdampak hari ini adalah hakim-hakim di tingkat kelas II yang notabene berada di tingkat kabupaten kota di seluruh Indonesia,” ucapnya.
Sebagai informasi, ribuan hakim se-Indonesia melakukan mogok kerja massal dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024 atau selama lima hari.
Tindakan tersebut sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang tidak kunjung menaikkan gaji dan tunjangan hakim 12 tahun terakhir.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan hakim yang selama ini diterima para hakim?
Adapun aturan mengenai upah hakim itu diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2012.
Dalam aturan itu, gaji yang diterima para hakim di Indonesia beragam tergantung jenjang karier dan masa jabatan.
Hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan.
Sementara itu, paling besar hakim Golongan III dengan gaji mencapai Rp 4 juta dengan catatan masa pengabdian selama 30 tahun.