TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut ini perkembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Diketahui KPK menggelar OTT di Kalsel pada Minggu (6/10/2024).
Baca juga: Fakta-fakta OTT KPK di Kalsel: Gubernur Diduga Terlibat, 6 Orang Diamankan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan OTT Kalsel berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Alex juga bilang bahwa OTT di Kalsel berkaitan dengan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Baca juga: KPK: OTT Kalsel Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
Sita Setumpuk Barang Bukti
KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum ASN di Pemprov Kalsel.
Pemeriksaan yang dilakukan di Mapolres Banjarbaru sejak kemarin, hingga hari ini Senin (7/10/2024) siang.
Sekira pukul 13.00 Wita, penyidik KPK secara teratur meninggalkan Mapolres Banjarbaru. Mereka pergi turut membawa serta barang bukti OTT.
Mereka meninggalkan Mapolres Banjarbaru menggunakan empat unit mobil, menuju Bandara Syamsudin Noor.
Tampak perjalanan para penyidik, mendapatkan pengawalan langsung oleh Satlantas Polres Banjarbaru.
Satu diantara penyidik KPK membenarkan, bahwa mereka akan berangkat ke Jakarta melalui Bandara Syamsudin Noor.
"Iya ke Bandara, langsung ke Jakarta," kata pria berjangut panjang tersebut.
Semantara itu, Kabid Cipta Karya, Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah enggan berkomentar saat ditanyai, perihal pemeriksaan dirinya.
Yulianti hanya fokus berjalan saat keluar dari ruangan Tipidkor, menuju aula Satreskrim Polres Banjarbaru.
Baca juga: BREAKING NEWS KPK Lakukan OTT Terhadap Pejabat Pemprov Kalimantan Selatan
Pejabat Dinas PUPR Menghilang
Setelah OTT KPK yang diduga menyeret sejumlah pejabat Dinas PUPR Kalimantan Selatan, aktivitas di kantor tersebut menjadi sorotan.
Sejak Senin (7/10/2023) pagi hingga siang, BanjarmasinPost.co.id grup Tribun Network terus melakukan pemantauan di areal kantor Dinas PUPR Kalsel.
Berdasarkan pantauan, aktivitas di areal kantor Dinas PUPR Kalsel masih berlangsung seperti biasa.
Namun, akses masuk menuju kantor di Jalan Mayjend Panjaitan, Palam, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru tersebut dijaga satpam.
Seorang petugas menyatakan, seluruh pejabat Dinas PUPR Kalsel tidak ada di kantor.
“Semua kabid dan kadis tidak ada sejak apel pagi tadi,” ujarnya.
Sementara itu, para pegawai tetap menjalankan rutinitas pekerjaannya.
Beberapa orang dengan pakaian dinas juga tampak keluar masuk gedung Dinas PUPR Kalsel.
Sejumlah orang turut terlihat berada di kantin yang berada di areal belakang kantor Dinas PUPR Kalsel.
Sementara konfirmasi terpisah yang dilayangkan Bpost kepada Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan belum tersambung.
Baca juga: KPK: OTT Kalsel Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
Pengadaan Barang dan Jasa
Alexander Marwata mengatakan OTT Kalsel itu berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ).
"Biasa perkara PBJ. Belum ada solusi jitu untuk menghilangkan praktik korupsi PBJ," kata Alex kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Alex mengutarakan bahwa dalam praktik korupsi PBJ, biasanya terdapat pemufakatan ihwal penunjukan pelaksana proyek yang diiringi dengan permintaan sejumlah ongkos oleh penyelenggara negara.
"Persekongkolan penunjukan pelaksana proyek dengan permintaan sejumlah fee oleh penyelenggara negara menjadi praktik yang lazim dalam PBJ," kata Alex.
Nama Sahbirin Noor Ikut Terseret
Alex bilang bahwa OTT di Kalsel berkaitan dengan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Alex menyebut KPK menemukan adanya uang yang diduga terkait suap yang diterima orang kepercayaan Sahbirin Noor.
"Patut diduga (berkaitan dengan Sahbirin Noor, red). Uang baru sampai di tangan orang yang diduga kepercayaan gubernur," kata Alex.
Alex mengungkap, dalam banyak kasus korupsi yang ditangani KPK, uang suap atau gratifikasi kerap diterima orang kepercayaan penyelenggara negara.
"Dalam banyak kasus memang suap/gratifikasi diberikan lewat orang-orang kepercayaan dari penyelenggara negara," kata dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada enam orang yang diamankan dalam giat OTT Kalsel.
Enam orang itu terdiri dari empat pihak penyelenggara negara dan dua dari swasta. Inisialnya AS, Y, SW, AF, A, dan AS.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT Kalsel dimaksud.