News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Perjuangkan Kesejahteraan, Ada yang Rogoh Kocek Pribadi dan Korbankan Cuti Lebaran

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah perwakilan dari Solidaritas Hakim Indonesia bertemu dengan Mahkamah Agung (MA) di Gedung Mahkamah Agung, JakartaPusat, Senin (7/10/2024). Audiensi antara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dengan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan, dan Bappenas membahas perlindungan profesi hakim dan peningkatan kesejahteraan hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung tentang kenaikan gaji dan tunjangan hakim yang dinilai tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun. Tribunnews/Jeprima

 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para hakim dari berbagai daerah yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) berkumpul di Jakarta untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan para hakim.

HSI baru saja melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 

Muhammad Rizky Fauzan merupakan salah satu hakim dari Pengadilan Agama Wangi-wangi, Sulawesi Tenggara yang ikut dalam audiensi. Tidak sediki waktu dan biaya yang ia habiskan untuk bisa ke Jakarta.

Mulai dari waktu tempuh yang panjang melalui jalur laut, darat, dan udara hingga memangkas cuti libur yang sebenarya sudah ia siapkan untuk lebaran tahun depan bersama keluarga.

Dari Wangi-wangi, Fauzan harus menuju ke Kendari terlebih dahulu menggunakan kapal dengan jarak tempuh 12 jam. Ia merogoh kocek hingga 500 ribu untuk perjalanan itu.

"Kita laut akses hanya ada dua, yaitu kapal feri dan kapal cepat. Di mana kapal feri itu menempuh waktu satu hari lebih dan kapal cepatnya itu kira-kira 12 jam," kata Fauzan saat diwawancarai di sela-sela audiensi.

"Dengan biaya sekitar Rp228.000, belum termasuk kamar. Jadi kurang lebih bisa jadi dapat ke Rp500.000 untuk perjalanan laut," sambungnya. 

Dengan jarak tempuk itu, Fauzan baru tiba di Kendari saat bulan sudah menggantung di lagit. Artinya ia masih harus mengeluarkan biaya penginapan sebelum besoknya baru dapat berangkat menggunakan pesawat ke Jakarta.

Biaya sewa hotel berada pada kisaran harga Rp150 ribu. Sementara tiket pesawat ke Jakarta berkisar dari harga Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta.

"Pulang pergi untuk satu orang, termasuk dengan penginapan dan makan juga Rp6 juta. Jadi satu kali perjalanan itu Rp3 juta," tutur Fauzan. 

Baca juga: Total Tunjangan dan Gaji Hakim Jika Naik 142 Persen, Terendah Capai Rp 25 Juta Lebih

Semua dana yang ia habiskan itu berada dari kantong pribadi.

Sejak semula ditugaskan di Wangi-wangi Fauzan memilih untuk tinggal indekos yang dekat dari tempatnya bekerja.

Indekos yang ia sewa itu tidak mencakup perabotan dan fasilitas lainnya. Harganya berkisar dari Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

"Jadi segala kekurangan yang ada di rumah seperti halnya lampu dan listrik, dan itu kan biaya pribadi," ujarnya. Fauzan kini menempati tempat itu dengan istri dan kedua anaknya.

Baca juga: Tangis Hakim Pecah Curhat Kesejahteraan di MA: Baru Bisa Pulang Kampung Setelah 3 Tahun Tugas

Di Wangi-wangi, harga bensin mencapai Rp20 ribu per 850 mililiter. Sementara air kemasan galon dibanderol dengan harga Rp86 ribu. 

Adapun tunjangan yang ia terima sebesar Rp8,5 juta dan gaji Rp2,7 juta. 

"(gaji bersih) sekitar 12 juta. Kalau masuk full ya. Kadang kan banyak potongan juga gitu ua, untuk koperasi, untuk arisan dan sebagainya," ungkapnya. 

Dalam keberangkatannya ke Jakarta, Fauzan terpaksa harus meninggalkan istri dan anak-anaknya. Selain itu, pria berusia 30 tahun ini memangkas cuti yang ia siapkan untuk lebaran tahun depan.

"Bahkan cuti ini yang niatnya ingin dipakai untuk lebaran tahun depan, pulang dengan istri, sudah diambil," cerita Fauzan.

"Bahkan yang paling sedih itu ketika saya datang ke kendari, itu anak sedang masuk ke IGD karena panas, mungkin karena jauh dari bapaknya ataupun apa. Itu yang menyerang psikologi saya, apakah saya jadi berangkat atau untuk keluarga," ia menambahkan.

Sehingga besar harapannya hak kesejahteraan hakim yang mereka gaungkan ini dapat tercapai.

"Tapi keluarga juga yang di Wakatobi itu menguatkan saya untuk berangkat, ya sudah
saya berangkat. Jadi kalaupun ini harus berhasil, ya harus berhasil," harapnya.

SHI Gaungkan Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia

Forum Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menggaungkan Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia secara serentak pada tanggal 7–11 Oktober 2024. 

Gerakan tersebut sebagai perwujudan komitmen para hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.

SHI baru saja melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bertempat di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2024).

Dalam audiensi, SHI menyampaikan beberapa tuntutan. Rencana hasil audiensi itu bakal lanjut mereka bawa saat bertemu DPR RI pada Rabu (8/10/2024). 

Juru bicara SHI Fauzan Arrasyid mengatakan tuntutan pertama adalah mendukung pimpinan MA dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) untuk mendorong perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA.

“12 tahun tidak mengalami perubahan dan penyesuaian. Tunjangan jabatan kami harus kami gunakan untuk biaya rumah, transportasi, kesehatan, anak, istri, orang tua kami,” ucap Fauzan.

Tunjangan jabatan untuk hakim nol tahun habis untuk memenuhi kebutuhan dasar. Oleh sebab itu, lanjut Fauzan, SHI mendorong pimpinan MA dan pemerintah untuk lebih memperhatikan kesejahteraan hakim agar tidak mengganggu kinerja.

Sejumlah hakim dari Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan audiensi terkait gaji dan tunjangan kerja dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA), Bappenas, dan Kemenkeu, di ruangan Wirjono Prodjodikoro, Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10/2024). (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

“Bagaimana mungkin kami memeriksa saksi, menganalisis bukti-bukti dengan tenang, jika pikiran kami masih diganggu dengan hak-hak dasar yang hilang, digerus oleh inflasi?” imbuh Fauzan.

Kedua, SHI mendorong supaya Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan. Hal ini demi terciptanya pengawasan yang lebih kuat kepada hakim.

Ketiga, SHI ingin RUU Contempt of Court atau Penghinaan terhadap Pengadilan dapat segera diwujudkan. RUU ini berkaitan dengan jaminan terhadap keselamatan hakim karena, menurut Fauzan, banyak hakim yang mendapat tekanan.

Sedangkan tuntutan terakhir adalah pihaknya hendak peraturan pemerintah yang menjamin keamanan keluarga para hakim.

“Karena banyak sekali teman-teman kami di daerah kena intimidasi, baik secara langsung maupun tidak,” pungkasnya.

Foto: Hakim Pengadilan Agama Wangi-wangi, Sulawesi Tenggara Muhammad Rizky Fauzan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2024). Tribunnes/Mario Sumampow

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini