TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah uang dari operasi tangkap tangan (OTT) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dilakukan sejak Minggu (6/10/2024) hingga Senin (7/10/2024).
OTT kali ini merupakan korupsi pengadaan barang dan jasa yang diduga turut melibatkan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.
Lalu, sejumlah uang itu diterima oleh orang kepercayaan Sahbirin Noor.
Dalam kasus ini, disebutkan total ada tiga proyek yang dikorupsi, tapi belum diketahui secara pasti tiga proyek itu apa saja.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, KPK telah menyita uang sebesar Rp10 miliar dalam OTT di Pemprov Kalsel tersebut.
"Barang bukti uang lebih dari Rp10 miliar detailnya masih kita hitung," kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com.
Uang tersebut, kata Ghufron, dijadikan sebagai barang bukti dalam dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalsel itu.
"Diduga pemberian kepada penyelenggara negara dalam rangka pengadaan barang/jasa pembangunan di Kalsel," ucap dia.
Untuk selebihnya, Ghufron akan menyampaikan rilis giat operasi senyap ini pada Selasa (8/10/2024) besok.
6 Orang Ditahan
Dalam kasus ini, KPK diketahui sudah menahan sebanyak enam tersangka.
Terdiri dari dua orang pihak swasta dan empat orang penyelenggara negara.
Baca juga: Profil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Namanya Terseret OTT KPK, Punya Harta Rp 24 Miliar
Inisial enam tersangka tersebut adalah AS, Y, SW, AF, A, dan AS.
"Jumlah ASN dan swasta, untuk pihak swastanya ada 2 orang, penyelenggara negaranya ada 4 orang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Namun, identitas lengkap enam orang tersangka yang ditahan itu belum dibeberkan oleh KPK hingga sekarang.