News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kalimantan Selatan

7 Tersangka dalam OTT KPK di Kalimantan Selatan, Termasuk Gubernur Sahbirin Noor

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menetapkan tujuh tersangka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Sohlan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto dan mengamankan barang bukti sebesar Rp 12 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Sementara, Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun sejumlah barang bukti berhasil diamankan saat KPK melakukan dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus tersebut.

Satu barang yang disita adalah kardus kuning berisi uang tunai Rp 800 juta bergambar 'Paman Birin'.

Barang bukti itu disita dari Ahmad selaku bendahara Rumah Tahfidz Darussalam. 

Ahmad diduga berperan sebagai pengepul uang fee untuk Sahbirin Noor.

"Satu buah kardus kuning dengan foto wajah 'Paman Birin' berisikan uang Rp 800 juta," ucap Ghufron.

Dari tangan Ahmad, penyelidik turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni:

  • 1 buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 miliar;
  • 1 buah tas duffel warna hitam berisi uang Rp 1,2 miliar;
  • 1 buah tas ransel warna hitam berisikan uang Rp 1 miliar;
  • 1 buah kardus kuning dengan foto wajah “Paman Birin” berisikan uang Rp 800 juta;
  • 1 buah kardus bertuliskan “atlas” berisi uang Rp 1,2 miliar; dan
  • 1 buah kardus air mineral berisi uang Rp 710 juta.

Adapun uang Rp 1 miliar dalam kardus cokelat diduga merupakan fee atas pengaturan proyek di Dinas PUPR Kalsel. 

Pemberinya diduga adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang merupakan rekanan dalam pekerjaan proyek.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini