News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pencemaran Nama Baik, Pengusaha John LBF dan Eks Karyawan Sepakat Damai di Hadapan Hakim

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF bersalaman dengan mantan karyawannya, Septia di hadapan hakim dan disaksikan oleh banyak mata dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Sebagai informasi, dalam sidang, John menjelaskan ihwal ia sempat mengajak Septia berdamai sebelum memidanakan mantan karyawannya. 

Namun, dalam perjanjian damai itu, John menuntut Septia ganti rugi Rp 300 juta.

Septia pun menolak permintaan ganti rugi tersebut. 

Ditemui usai menyampaikan keterangan sidang, John menegaskan ia tidak menuntut apapun kepada Septia dari segi materi.

“Enggak, saya enggak nuntut apa-apa kok. Saya punya banyak uang. Saya tidak butuh uang dari perkara,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Septia, Jaidin Nainggolan mengatakan mereka bakal membahas lebih lanjut secara internal lebih dahulu soal rencana damai antara kliennya dan John. 

Namun begitu, pihaknya menegaskan proses maaf bukan berarti mengakui Septia bersalah dalam kasus ini. 

“Teknisnya nanti kita ngobrol dulu sama Septia dan keluarga apakah tindak lanjut perdamaian ini akan kita lakukan di luar persidangan atau enggak. Kita diskusi dulu sama keluarga Septia,” tutur Jaidin. 

Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (dulu Twitter) miliknya. 

Ia pun lalu dikriminalisasi John menggunakan UU ITE.

Menurut catatan, Septia ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas.

Ia kemudian menjadi tahanan kota setelah persidangan digelar pada 19 September 2024.

Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Dalam sidang pada Rabu (3/10/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (TIM ASTAGA), yang meminta pembatalan dakwaan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini