News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Kominfo Blokir Akun Promosi Judi Online Katak Bhizer: Tidak Ada Kompromi

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya memblokir akun promosi judi online Katak Bhizer.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir akun Katak Bhizer @katakstvns.70 karena mempromosikan judi online.

Akun Katak Bhizer @katakstvns tersebut menjadi penyebar materi promosi judi online melalui media sosial.

Pemblokiran akun Katak Bhizer tersebut sebagai langkah cepat KKominfo dalam merespons aduan masyarakat.

“Kami hajar penyebar materi promosi judi online, tidak ada kompromi,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024.

Akun @katakstvns.70 diadukan warganet karena konten yang disebarkan melalui media sosial dinilai meresahkan masyarakat.

Selain berisi perilaku negatif di kalangan pelajar yakni tawuran, akun tersebut juga mempromosikan judi online secara terbuka.

Baca juga: Bos Website Judi Online Berapi 138 dan Gacoan 79 Dibekuk, Pelaku Raup Omzet Rp60 Juta per Bulan

Bahkan, akun tersebut menyelenggarakan event launching terkait website judi online.

Warganet yang geram salah satunya akun @irwandiferry pun menyebut akun @kemenkominfo dan @bareskrim untuk menindaklanjuti content-content akun dengan jumlah pengikut (follower) mencapai 1,2 juta tersebut.

“Kominfo pasti memblokir akun-akun dengan content promosi judi online yang menjadi musuh kita bersama,” ujar Menteri Budi Arie.

Hingga kini, Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses judi online sebanyak 3.277.834 atau 3,3 juta konten bermuatan judi online sejak periode 17 Juli 2023.

Baca juga: Influencer Katak Bhizer Diburu Polisi Karena Promosi Judi Online, Terlacak Berada di Luar Negeri

Kementerian Kominfo juga telah memblokir 25.500 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan 26.599 sisipan halaman judi pada lembaga pemerintahan.

“Pemblokiran dilakukan sejalan dengan patroli siber yang terus menerus kami lakukan,” jelas Menkominfo.

Tak hanya itu, lanjut Menteri Budi Arie, Kementerian Kominfo memberantas pengajuan 573 akun e-wallet terkait judi online ke bank indonesia dan permohonan pemblokiran 7.499 rekening bank terkait judi online ke otoritas jasa keuangan (OJK).

"Kominfo juga menyampaikan keyword terkait judi online kepada Google sejumlah 20.770 keyword dan ke meta sebanyak 5.031 keyword,” ujar Menkominfo.

Katak Bhizer Diburu Polisi

Polisi pun saat ini sedang memburu influencer Katak Bhizer.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan Katak Bhizer diduga melakukan promosi judi online lewat channel YouTube miliknya.

"Channel YouTube yang menyiarkan judi online," kata Wira kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).

Adapun Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan polisi sudah memburu keberadaan Katak Bhizer. 

Namun, Katak Bhizer diketahui sudah kabur ke luar negeri.

"Orangnya di luar negeri, berdasarkan keterangan karyawannya dan sudah kita cek data perlintasan. Dia sudah di luar negeri dari bulan lalu," jelas dia. 

Bahkan, Katak Bhizer diduga melakukan siaran live atau live streaming judi online dari luar negeri. 

Saat ini, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir channel YouTube Katak Bhizer.

"Jadi dia live dari luar negeri. Tapi sekarang semua channel-nya sudah ditutup," tutup dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini