Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa 27 orang influencer terkait kasus dugaan promosi judi online.
Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
"Sekarang saya jelaskan, beberapa pengaduan terkait dengan influencer, yang itu artis-artis terdahulu itu ada sebanyak 27," ucapnya.
Kendati demikian, ia tak mengungkap siapa saja 27 influencer yang telah diperiksa pihak Bareskrim.
Himawan hanya menuturkan kasus tersebut masih berproses dengan melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi lainnya.
"Sampai dengan saat ini masih berproses, sudah dilakukan peneriksaan terhadap 27 influencer dan 14 saksi serta 6 ahli," ucapnya.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online yang Dikendalikan WNA, Server-nya Ada di China
Pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi kasusnya.
"Hasil pemeriksaan klarifikasi itu akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi kasusnya, posisi kasusnya seperti apa, jadi masih berproses," tutur dia.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memastikan penyelidikan kasus promosi situs judi online yang melibatkan artis hingga selebgram tak berhenti.
Wahyu mengatakan kasus tersebut tetap akan ditangani penyidik hingga kasusnya terang benderang.
Baca juga: Demi Judi Online, Seorang Ayah di Tangerang Jual Bayinya Rp15 Juta, Istri Menangis Histeris
“Terkait dengan selebgram tadi, ya prinsipnya kita tangani, kita melakukan penanganan, siapapun yang mempromosikan,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Namun, Wahyu mengatakan pihaknya memang mendapat kendala dalam memproses kasus tersebut.
Adapun kendalanya yakni banyak promosi yang dilakukan para publik figure tersebut sudah dilakukan lama dan situs sudah terblokir.