TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah kode rahasia dalam transaksi dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor.
Dalam dugaan kasus ini, Sahbirin Noor dan enam orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengaturan sejumlah proyek di Dinas PUPR Kalsel.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Sahbirin Noor belum ditahan oleh KPK.
Sementara enam tersangka laintelah ditahan. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan berinisial Agustya Febry Andrean (FEB).
Kemudian ada dua orang pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu (6/10/2024).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan ada dua kode rahasia yang digunakan dalam transaksi dugaan korupsi ini.
Dua kode tersebut adalah 'paman' dan 'atlas'.
Kendati demikian, Asep menyebut, KPK belum memastikan makna dari kode-kode rahasia tersebut.
"Seperti biasanya, merujuk pada paman. Paman sedang kita dalami, paman itu apakah merujuk kepada pak gubernur atau siapa sebetulnya, sedang kita dalami," ujar Asep, dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
"Kemudian atlas. Sejauh ini kami sedang mencari apakah itu juga merujuk kepada seseorang atau tidak."
Baca juga: 7 Tersangka dalam OTT KPK di Kalimantan Selatan, Termasuk Gubernur Sahbirin Noor
"Karena tidak dijelaskan atlas itu apa, nanti ditunggu saja," imbuhnya.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron juga mengungkap adanya kode 'logistik paman' dalam transaksi dugaan korupsi Gubernur Kalsel.
Kode rahasia 'logistik paman' ini ditemukan dalam barang bukti yang diamankan KPK dari tersangka Yulianti Erlynah alias YUL.