News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kalimantan Selatan

KPK Beberkan Kode-kode Rahasia dalam Kasus Suap Gubernur Kalsel: Ada Atlas hingga Logistik Paman

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menunjukkan tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menetapkan tujuh tersangka, termasuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.

Setelah Sugeng Wahyudi dan Adi Susanto terpilih, terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk Sahbirin Noor. 

Lalu pada 3 Oktober 2024, didapatkan informasi Sugeng Wahyudi telah menyerahkan uang Rp 1 miliar yang diletakkan di dalam kardus warna cokelat kepada Yulianti Erlynah atas perintah Ahmad Solhan, bertempat di salah satu tempat makan. 

Uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.

Kemudian, atas perintah Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah bersama MHD (sopir Yulianti) mengantarkan uang tersebut, ke Kantor Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan dan menyerahkan uang itu kepada BYG (sopir Solhan). 

Baca juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Ditahan meski Jadi Tersangka, Ini Penjelasan KPK

Setelah itu, atas perintah Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee), uang tersebut BYG sampaikan kepada Ahmad Solhan yang merupakan salah satu pihak penampung uang/fee untuk Sahbirin Noor.

Lalu pada 6 Oktober 2024, tim penyelidik KPK mulai mengamankan pihak terkait sejak pukul 06.30 hingga 21.00 WITA di Polres Banjarbaru, Kalsel, dan Gedung Merak Putih KPK.

Pihak-pihak yang diamankan KPK adalah: 

1) YUL (Kabid Cipta Karya, PUPR Prov. Kalsel sekaligus PPK)
2) YUD (swasta)
3) MHD (sopir YUL)
4) AND (swasta)
5) ARS (Staff Cipta Karya, Prov. Kalsel)
6) BYG (sopir SOL)
7) AMD (pengepul uang/fee untuk SHB)
8) SOL (Kepala Dinas PUPR Prov. Kalsel)

Setelah itu, penyelidik KPK juga mengamankan beberapa pihak lain yang terkait dengan pemberian dan penerimaan fee 2,5 persen untuk PPK/Dinas PUPR Prov. Kalsel dan fee 5 persen untuk Sahbirin Noor, di antaranya:

1. FEB (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, sekaligus pengepul uang/fee untuk SHB)
2. DWI (Istri FEB)
3. IRH (Kepala BAZNAS Prov. Kalimantan Selatan)
4. FRI (swasta), dan beberapa pihak lainnya. 

Baca juga: KPK Segera Panggil Paman Birin, Jika Mangkir Gubernur Kalsel Itu Terancam Jadi DPO

Total ada 17 pihak yang diamankan KPK. 

Namun pada 6 Oktober 2024, pimpinan KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan tujuh orang tersangka. Mereka adalah: 

1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
6. Sugeng Wahyudi (swasta)
7. Andi Susanto (swasta)

KPK telah menahan enam tersangka.  Sedangkan Sahbirin Noor yang lolos saat OTT masih dalam pencarian KPK. 

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini