"Dari saudara YUL diamankan: satu buah koper berwarna merah berisi uang Rp1 miliar, satu buah koper berwarna pink berisi uang Rp1,3 miliar, satu buah koper warna hijau bertuliskan YUL 3 yang berisikan uang Rp1 miliar, satu buah koper. warna hijau bertuliskan YUL 4 berisikan uang Rp350 juta. Empat bundel dokumen yang diduga terkait dengan perkara, 2 lembar post it berwarna kuning bertuliskan 'Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5 persen," ujarnya.
Kronologi OTT KPK di Kalsel
Nurul mengatakan, OTT ini dilakukan setelah KPK mendapat informasi bahwa pada tahun anggaran (TA) 2024 terdapat proses pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas PUPR yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalsel TA 2024.
"Bahwa terhadap beberapa paket pekerjaan tersebut, Dinas PUPR yaitu SOL (Ahmad Solhan, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan) melalui YUL (Yulianti Erlynah, Kabid Cipta Karya sekaligus PPK) melakukan plotting penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog," jelasnya.
Salah satu penyedia yang diplotting sebagai pelaksana pekerjaan ini adalah Sugeng Wahyudi (YUD) bersama Andi Susanto (AND).
Keduanya memperoleh tiga paket pekerjaan, yaitu:
1. Pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM), dengan nilai pekerjaan Rp 23.248.949.136,00 (Rp23 miliar);
2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama (HIU), dengan nilai pekerjaan Rp 22.268.020.250,00 (Rp22 miliar); dan
3. Pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (BBB), dengan nilai pekerjaan Rp9.178.205.930,00 (Rp 9 miliar).
Baca juga: Rencana KPK soal Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel Terancam Masuk DPO jika Mangkir dari Panggilan
Menurut Ghufron, ada empat rekayasa pengadaan yang dilakukan agar Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto terpilih sebagai penyedia paket pekerjaan tersebut.
Rekayasa tersebut adalah:
1. Pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang;
2. Rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto yang dapat melakukan penawaran;
3. Konsultan perencana terafiliasi dengan Sugeng Wahyudi; dan
4. Pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak.