News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kalimantan Selatan

KPK Segera Panggil Paman Birin, Jika Mangkir Gubernur Kalsel Itu Terancam Jadi DPO

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Selasa (8/10/2024). KPK Segera Panggil Paman Birin, Jika Mangkir Gubernur Kalsel Itu Terancam Jadi DPO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera memanggil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Paman Birin diketahui telah dijadikan KPK sebagai tersangka, tetapi tidak ikut terciduk dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Oktober lalu.

“Nanti kami akan lakukan prosedur pemanggilan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan dikutip Rabu (9/10/2024).

Pemanggilan terhadap politikus Partai Golkar itu belum bisa dipastikan.

Ghufron hanya memberi kisi-kisi, apabila Sahbirin Noor mangkir dari panggilan KPK, maka dia terancam menjadi buronan.

“Tidak hadir, kita panggil kembali, maka (kalau, red) tidak hadir lagi akan kami (masukkan ke, red) DPO,” kata Ghufron.

Dalam OTT Kalsel ini, tim KPK menyita sejumlah barang bukti.

Satu di antara yang disita ada kardus kuning berisi uang tunai Rp 800 juta bergambar 'Paman Birin'.

Barang bukti itu disita dari Ahmad selaku bendahara Rumah Tahfidz Darussalam. 

Baca juga: Kronologi Lengkap OTT KPK yang Seret Paman Birin jadi Tersangka Korupsi

Dalam perkaranya, Ahmad diduga berperan sebagai pengepul uang fee untuk Sahbirin Noor.

"Satu buah kardus kuning dengan foto wajah 'Paman Birin' berisikan uang Rp 800 juta," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Dari tangan Ahmad, penyelidik turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Berikut rinciannya:

a. 1 buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 miliar;
b. 1 buah tas duffel warna hitam berisi uang Rp 1,2 miliar;
c. 1 buah tas ransel warna hitam berisikan uang Rp 1 miliar;
d. 1 buah kardus kuning dengan foto wajah “Paman Birin” berisikan uang Rp 800 juta;
e. 1 buah kardus bertuliskan “atlas” berisi uang Rp 1,2 miliar; dan
f. 1 buah kardus air mineral berisi uang Rp 710 juta.

"‘Paman’ itu apakah merujuk pada Pak Gubernur atau pada siapa sebetulnya, itu sedang kami dalami," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Penyidik menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Provinsi Kalimantan Selatan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menetapkan tujuh tersangka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Sohlan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto dan mengamankan barang bukti sebesar Rp 12 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini