News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakar: Raffi Ahmad Pakai Seragam TNI saat HUT TNI Tak Langgar Aturan, tapi Jangan Disalahgunakan

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis Raffi Ahmad mengenakan seragam tentara saat HUT TNI, Sabtu (5/10/2024) menjadi sorotan. Pakar menilai Raffi Ahmad tidak melanggar aturan ketika memakai seragam TNI lengkap saat hadir dalam upacara HUT ke-79 TNI yang digelar di Monas.

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat militer sekaligus co-founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai penggunaan seragam TNI lengkap oleh pesohor Raffi Ahmad saat menghadiri peringatan HUT ke-79 TNI di Monas, Jakarta Pusat pada Sabtu (5/10/2024) lalu, tidak melanggar aturan.

Mulanya, Khairul mengungkapkan, umumnya, warga sipil memang dilarang untuk menggunakan atribut TNI jika tidak memiliki izin.

"Untuk kasus Raffi Ahmad yang mengenakan seragam TNI, memang benar bahwa pada umumnya warga sipil dilarang mengenakan atribut atau seragam militer tanpa izin atau untuk keperluan yang tidak sah," katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (9/10/2024).

Namun, Khairul mengatakan jika konteksnya seperti yang dilakukan Raffi Ahmad, maka hal tersebut adalah pengecualian.

Dia mengatakan warga sipil bisa memakai atribut militer jika sudah ada izin dan untuk keperluan tertentu.

"Dalam konteks peringatan resmi seperti HUT TNI kemarin, bisa saja memang ada kebijakan pengecualian yang memungkinkan warga sipil mengenakan atribut militer sebagai bagian dari perayaan, promosi, atau propaganda tertentu, tentunya dengan seizin pimpinan TNI," jelasnya.

Menurutnya, dalam konteks penggunaan atribut militer oleh Raffi Ahmad, Khairul menilai sudah diizinkan oleh pimpinan TNI.

Dia pun menyatakan dipakainya seragam militer oleh Raffi Ahmad hanya dilakukan dalam acara terbatas seperti perayaan HUT TNI.

Khairul mengungkapkan hal itu sama halnya ketika pihak rumah produksi ingin memakai atribut militer untuk kebutuhan pembuatan film atau pertunjukan hiburan lainnya.

"Ini sama halnya dengan penggunaan seragam, atribut, atau fasilitas TNI dalam pembuatan film atau sebuah pertunjukan hiburan," jelasnya.

Kendati demikian, Khairul meminta Mabes TNI untuk memperingatkan figur publik seperti Raffi Ahmad agar tidak melakukan penyalahgunaan terkait diperbolehkannya memakai atribut militer.

Baca juga: DPR Kritik Raffi Ahmad Pakai Seragam Tentara, Mabes TNI: Itu Cuma di Seremonial, Simbol Kebersamaan

Tak cuma itu, dia juga berharap agar ada panduan khusus terkait izin warga sipil boleh menggunakan atribut militer agar tidak menghadirkan persepsi negatif di publik dan prajurit TNI sendiri.

"Karena bagaimanapun, atribut militer memiliki nilai kehormatan dan tanggung jawab tertentu," ujar Khairul.

Mabes TNI Sebut Tak Masalah

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Hariyanto, menegaskan pengenaan atribut dan seragam TNI oleh Raffi Ahmad adalah tidak melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.

Dijelaskannya, tujuan pengenaan atribut dan seragam oleh Raffi Ahmad adalah sebagai sarana dalam bentuk komunikasi sosial strategis yang melibatkan berbagai pihak, termasuk figur publik.

Hal itu, kata dia, juga dilakukan dalam rangka mendukung kampanye kebangsaan dan mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat.

"Sedangkan pemakaian seragam TNI dalam acara seremonial sebatas HUT ke-79 TNI tidak untuk melanggar aturan ketentuan yang berlaku, melainkan dilakukan sebagai simbol kebersamaan, kemanunggalan TNI dan rakyat," kata Hariyanto saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (8/10/2024).

"TNI tetap berkomitmen menjaga marwah dan kehormatan atribut seragamnya sesuai peraturan yang berlaku. Dan setiap penggunaan seragam di luar acara resmi tetap tunduk pada aturan yang ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambung dia.

Hariyanto juga mengakui ada perbedaan pandangan dari kalangan masyarakat yang memandang pemakaian atribut seragam TNI oleh Raffi Ahmad adalah menyalahi aturan.

Namun, menurutnya penggunaan seragam tersebut dilakukan dengan pengawalan yang ketat hanya dalam konteks acara resmi HUT Ke-79 TNI yang digelar di Lapangan Silang Monas Jakarta.

"Kami perlu memberikan klarifikasi tentang penggunaan seragam TNI yang merupakan simbol kehormatan dan kebanggaan yang tentunya harus dijaga, bahkan tidak diperbolehkan sembarang orang untuk memakainya," kata Hariyanto.

"Terkait hal ini. Tentunya penggunaan seragam dengan pengawalan yang ketat hanya dalam konteks acara resmi HUT Ke-79 TNI yang digelar di Silang Monas Jakarta," sambung dia.

Sempat Dipertanyakan Anggota DPR

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, sempat mempertanyakan penggunaan seragam dan atribut lengkap TNI oleh Raffi Ahmad saat upacara HUT ke-79 TNI di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat pada Sabtu pekan lalu.

Ia mempertanyakan alasan Raffi memakai seragam dan atribut pasukan PBB TNI sebagaimana yang terlihat dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Raffi Ahmad.

Hal itu disampaikannya di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2024).

"Baret yang dipakai itu adalah baret pasukan PBB (United Nation Mission). Saya mempertanyakan apakah Raffi Ahmad ini sedang dalam pelatihan pasukan misi perdamaian Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) atau memang sedang dalam tugas sebagai prajurit TNI untuk misi perdamaiaan PBB," kata dia.

TB Hasanuddin juga berharap Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dapat menjelaskan untuk menjawab banyak pertanyaan publik. 

"Saya khawatir jika Panglima TNI tidak memberikan penjelaskan ke publik akan mencoreng citra TNI yang baru saja merayakan HUT Ke-79 TNI," kata dia.

Baca juga: Gelar Doktor Kehormatan Raffi Ahmad Disebut Tidak Sah, Pihak UIPM Bereaksi

TB Hasanuddin menjelaskan aturan perihal penggunaan atribut militer.

Menurut dia, penggunaan pakaian dinas seragam TNI diatur dalam Skep Panglima TNI No Skep/346/X/2004 tanggal 5 Oktober 2004 Tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI. 

Selain itu, kata dia, hal itu diatur lebih lanjut Surat Telegram Panglima TNI No ST/29/2005 tanggal 16 Februari 2005 TUM TNI dan seragam TNI. 

Aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa yang berhak menggunakan pakaian seragam dinas TNI adalah tentara aktif.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Gita Irawan/Rizki Sandi Saputra)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini