News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kalimantan Selatan

Sahbirin Noor Tersangka, KPK Ungkap SPI Kalsel Tahun 2022 dan 2023 Memang Mengalami Penurunan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan potret pencegahan korupsi di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan potret pencegahan korupsi di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel).

Di mana nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2022 dan 2023 untuk wilayah Kalsel mengalami penurunan.

Baca juga: 7 Tersangka dalam OTT KPK di Kalimantan Selatan, Termasuk Gubernur Sahbirin Noor

Hal ini dipaparkan KPK sejurus telah ditetapkannya Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil SPI 2022 dan 2023, Pemprov Kalsel, mengalami penurunan. Di mana pada SPI 2022 Pemprov Kalsel mendapat nilai 73,76 atau masuk kategori waspada, sedangkan pada SPI 2023, Pemprov Kalsel mendapat nilai 72,54, yang masuk dalam kategori rentan," kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (9/10/2024).

Baca juga: Kasus OTT Gubernur Kalsel: Sahbirin Noor Diduga Terima Fee 5 Persen dari 3 Proyek Dinas PUPR Kalsel

Pada skor SPI 2023, terdapat tiga profil responden berbeda yang memotret penilaian, yakni internal di lingkungan Pemprov Kalsel, eksternal, dan eksper (ahli). 

Adapun penilaian terendah dari tiga profil responden dari sisi eksper, yang memberikan nilai 63,24, dengan profil responden berasal dari auditor BPK yang memberi nilai 67,45, auditor BPKP (58,67), KPK (57,04), perwakilan DPRD (44,65), dan Saber Pungli Kepolisian (64,07).

"Sehingga, integritas dalam implementasi pencegahan korupsi di lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Kalsel masih harus ditingkatkan secara menyeluruh. Adapun tahun ini, pengukuran SPI masih berlangsung dengan melibatkan 41 perguruan tinggi di seluruh Indonesia," kata Budi.

Sementara menilik Monitoring Center for Prevention (MCP) dua tahun terakhir (2022 dan 2023), skor Pemprov Kalsel berada dalam kategori Terjaga. 

Skor MCP 2022 Pemprov Kalsel adalah 93 dengan rincian penilaian di setiap fokus area meliputi; Perencanaan & Penganggaran APBD (87); Pengadaan Barang dan Jasa (100); Perizinan (100); Pengawasan APIP (89); Manajemen ASN (81); Optimalisasi Pajak Daerah (94); dan Pengelolaan BMD (94).

"Namun, pada MCP 2023, skor yang diraih Pemprov Kalsel mengalami penurunan menjadi 85, dengan rincian fokus area; Perencanaan & Penganggaran APBD (83); Pengadaan Barang dan Jasa (95); Perizinan (100); Pengawasan APIP (70); Manajemen ASN (90); Optimalisasi Pajak Daerah (78); dan Pengelolaan BMD (78). Sedangkan pada tahun 2024 masih berlangsung proses updating-nya," kata Budi.

Untuk diketahui, SPI bertujuan untuk mengukur integritas dan memberikan rekomendasi perbaikannya.

Sementara MCP adalah pemetaan kerawanan korupsi pada delam fokus area, yaitu Perencanaan, Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Publik, Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Pengelolaan Barang Milik daerah (BMD), dan Optimalisasi Pajak.

Baca juga: Alasan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Ditahan KPK Meski Jadi Tersangka

Sebelumnya Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:

1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
6. Sugeng Wahyudi (swasta)
7. Andi Susanto (swasta)

Baca juga: Alasan KPK Tak Tangkap Gubernur Kalsel Saat OTT: Uang Suap Belum Sampai ke Sahbirin Noor

Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5?ri terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).

Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini