Menurut catatan, Septia ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas.
Ia kemudian menjadi tahanan kota pasca-persidangan yang digelar pada 19 September 2024.
Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Dalam sidang pada Rabu (3/10/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (TIM ASTAGA), yang meminta pembatalan dakwaan tersebut.
John LBF dan Mantan Karyawannya Sepakat Damai
Belakangan John LBF dan mantan karyawannya Septia pun sepakat damai dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Keduanya pun bersalaman di hadapan hakim dan disaksikan banyak orang.
Mereka berjabat tangan setelah keduanya sepakat untuk berdamai di tengah proses persidangan yang sedang berjalan.
Hakim Ketua Saptono menganjurkan kedua belah pihak mencari kesepakatan di luar proses persidangan.
Keduanya bersalaman sebagai simbol sepakat.
John LBF mengaku bisa memenuhi anjuran hakim.
Sisanya, ia serahkan terhadap kemauan Septia.
“Opsi apapun untuk kebaikan saya bisa memenuhi itu,” kata John dalam ruang sidang.
John mengakui tidak mencari keuntungan apa-apa dalam proses persidangan ini.
Ia hanya tidak terima pernyataan Septia terkait PT Lima Sekawan yang menurutnya tidak sesuai fakta.