News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Singgung Aturan Tak Masuk Akal di Perusahaan John LBF, Eks Karyawan: Satu Divisi Ikut Kena

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

John LBF dalam saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024). - Mantan karyawan John LBF, Septia, mengungkapkan aturan tak masuk akal di perusahaan Komut PT Lima Sekawan Indonesia itu.

TRIBUNNEWS.com - Mantan karyawan perusahaan Henry Kurnia Adhi alias John LBF, Septia, membeberkan aturan-aturan kantor selama ia bekerja bersama Komisaris Utama PT Lima Sekawan Indonesia itu.

Menurut Septia, karyawan di perusahaan John LBF akan dipotong gajinya mulai dari nominal Rp200 ribu hingga Rp2,5 juta.

"Minimal pemotongan gaji itu dari 200 ribu sampai 2,5 juta," kata Septia ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) setelah sidang kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya berlangsung, Rabu (9/10/2024).

Pemotongan itu, kata Septia, berlaku setiap karyawan melanggar aturan.

Tetapi, Septia menyebut ada aturan tak masuk akal yang diterapkan di perusahaan John LBF.

Satu di antaranya adalah, apabila seseorang melakukan kesalahan, maka rekan satu divisi akan ikut menanggung.

"Dari peraturan yang masuk akal sampai tidak masuk akal. Kalau misalkan peraturan yang masuk akal itu kan kayak telat masuk."

"Terus, kalau misalkan yang tidak masuk akal itu, kita kayak nge-read chat dia doang, tapi tidak respons."

"Terus mengenai kesalahan orang lain, satu divisi, kita juga ikutan kena," beber Septia.

Lebih lanjut, meski soal terlambat absen termasuk hal wajar, namun aturan itu tidak ada di perjanjian kerja.

Sehingga, menurut Septia, pemotongan gaji terhadap karyawan tidak menentu.

Baca juga: Profil Jhon LBF, Pengusaha Ancam Potong Gaji Karyawan Jika Telat Balas Chat, Anggap sebagai Motivasi

"Telat absen juga dipotong gaji. Itu tergantung sih. Sebenarnya itu tergantung ya, tidak tertulis banget. Jadi suka-suka soal nominal," pungkas Septia.

Terkait pesan bernada ancaman soal pemotongan gaji, John LBF mengakuinya saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang Septia.

Tapi, menurutnya, tindakan itu merupakan motivasi darinya untuk karyawan yang didominasi anak muda.

Kuasa Hukum Septia Ungkap Bukti Ancaman Pemecatan

Di kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Septia, Jaidin Nainggolan, membeberkan bukti John LBF mengancam akan memecat karyawannya.

Selain itu, menurut Jaidin, berdasarkan bukti yang dimiliki, John LBF juga kerap menelepon karyawannya di luar jam kerja, bahkan saat dini hari.

"Karena ada pengakuan dari Henry atau alias John LBF bahwa memang benar WhatsApp group itu benar dia pernah telepon sampai pukul 01.00, pemotongan gaji, terus memecat karyawan. Itu semua kan diakui beliau," jelasnya, Rabu.

Diketahui, saat sidang berlangsung pada Rabu, John LBF dan Septia akhirnya sepakat berdamai.

"Opsi apapun untuk kebaikan, saya bisa memenuhi itu," kata Jhon LBF, Rabu.

Jhon LBF mengaku ia sempat mengajak Septia berdamai, sebelum memidanakan mantan karyawannya itu.

Baca juga: Terungkap, Pengusaha John LBF Ancam Potong Gaji Hingga Pecat Karyawan Jika Telat Balas Chat

Namun, tawaran itu ditolak Septia sebab Jhon LBF meminta ganti rugi sebesar Rp300 juta.

Meski demikian, Jhon LBF mengaku tak menuntut apa-apa sebab ia sudah banyak uang.

“Enggak, saya enggak nuntut apa-apa kok. Saya punya banyak uang. Saya tidak butuh uang dari perkara,” ujarnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Septia membongkar soal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, hingga tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji.

Buntut pernyataannya yang viral di X itu, Septia diadukan Jhon LBF menggunakan Undang-undang ITE.

Menurut catatan, Septia ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas.

Septia kemudian menjadi tahanan kota setelah persidangan digelar pada 19 September 2024.

Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Dalam sidang pada Rabu (3/10/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (TIM ASTAGA), yang meminta pembatalan dakwaan tersebut.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Mario Christian Sumampouw/Fauzi Alamsyah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini