Laporan Wartawan Tribunnews,com Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris sekaligus istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis, Sandra Dewi mengungkap kondisi Provinsi Bangka Belitung yang saat ini mencekam lantaran banyak terjadi pencurian, perampokan, dan pembegalan.
Hal ini kata dia, karena warga Bangka Belitung yang sudah kehilangan mata pencaharian mereka sebagai penambang timah.
Kondisi mencekam dari sisi ekonomi dan sosial ini diungkapkan Sandra Dewi usai menjadi saksi dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024) kemarin.
"Keadaan Bangka Belitung pun menjadi mencekam, banyak pencurian perampokan, dan juga begal di mana-mana," kata Sandra Dewi.
Ia menyebut, dirinya sengaja menyuarakan hal ini karena suara dari masyarakat Bangka Belitung, termasuk teman-teman dan gurunya, tidak terdengar.
“Saya harus menyuarakan apa yang mereka posting di sosial media, tidak terdengar sama sekali,” katanya.
Sandra Dewi menyampaikan bahwa nenek moyang masyarakat Bangka Belitung adalah seorang penambang timah.
Sehingga budaya menambang timah sudah dilakukan selama ratusan tahun turun temurun dari generasi ke generasi.
Namun imbas kasus ini dan pengusutan Kejaksaan Agung (Kejagung), banyak masyarakat Bangka Belitung kehilangan mata pencahariannya.
"Nenek moyang kami ini adalah penambang timah. Masyarakat kami sudah memiliki budaya kerja selama ratusan tahun, jadi sekarang banyak sekali masyarakat kami yang kehilangan mata pencahariannya," ujar Sandra Dewi.
Ia menyebut, lubang-lubang penggalian tambang di Bangka Belitung sudah ada sejak lama, imbas aktivitas turun temurun sejak dulu. Sehingga ia tak sepakat jika kerja sama 1,5 tahun antara swasta dan PT Timah harus menanggung beban potensi kerugian alam di Bangka Belitung.
"Apakah disalahkan kepada kerjasama yang hanya satu setengah tahun antara swasta dan juga PT Timah," kata dia.
Lebih lanjut, Sandra Dewi pun berharap agar apa yang terungkap hari ini mendapatkan solusi agar masyarakat di Bangka Belitung dapat kembali bekerja dan melakukan aktivitas seperti sediakala.
Ia berharap ada regulasi yang sesuai dengan kondisi masyarakat Bangka Belitung, agar mereka bisa kembali mendapatkan mata pencahariannya.
"Jadi saya harap jika ada aksi seperti ini, harus ada juga solusi, peraturan yang cocok dengan keadaan dan kondisi untuk masyarakat Bangka Belitung. Jadi hari ini saya hanya menyampaikan apa yang saudara saya sampaikan di Bangka Belitung, semoga ada peraturan yang sesuai dengan kondisi untuk masyarakat Bangka Belitung," jelasnya.
"Karena ini bukan hanya masalah saya, tapi masalah di Bangka Belitung, karena (perusahaan) swasta ini adalah orang-orang yang sangat membantu perekonomian di Bangka Belitung, serta memberikan pekerjaan yang banyak, memberikan banyak hal-hal yang baik untuk masyarakat Bangka Belitung," tambahnya.
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.
Sementara itu Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.