News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Nilai Ambang Batas SKD CPNS BKN 2024, Lengkap dengan Materi dan Jumlah Soalnya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS 2024 - Peserta SKD CPNS harus memenuhi nilai ambang batas agar bisa lolos ke tahapan seleksi berikutnya, simak inilah nilai ambang batas SKD CPNS BKN 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2024.

Peserta SKD CPNS 2024 harus memenuhi atau bahkan melampaui nilai ambang batas agar bisa lolos ke tahapan seleksi berikutnya.

Nilai ambang batas SKD CPNS diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Diketahui dalam tes SKD, ada tiga jenis tes yang diujikan yakni meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Adapun materi SKD CPNS BKN 2024 terdiri atas:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang meliputi nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara;
  • Tes Intelegensia Umum (TIU), yang meliputi kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural; dan
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP), yang meliputi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS BKN 2024

Berikut rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS BKN 2024, sebagai berikut:

a. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan, yaitu:

Baca juga: Tata Tertib Ujian SKD CPNS BKN 2024, Perhatikan Dokumen yang Harus Dibawa Peserta

  • 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
  • 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
  • 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.

b. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik, yaitu:

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
  • Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).

c. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua, yaitu:

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
  • Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

Kemudian, nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550.

Inilah rincian nilai tertinggi yang dapat dipeoleh peserta selekksi CPNS 2024 pada tes SKD:

  • TWK: 150
  • TIU: 175
  • TKP: 225

Jumlah Soal SKD CPNS BKN 2024

Jumlah keseluruhan soal SKD CPNS 2024 adalah 110 butir soal.

Berikut rincian jumlah soal CPNS 2024 berdasarkan jenisnya:

  • Jumlah soal TWK: 30 butir soal
  • Jumlah soal TIU: 35 butir soal
  • Jumlah soal TKP: 45 butir soal

Baca juga: Kartu Ujian CPNS 2024 Belum Muncul? Begini Kata BKN

Sesuai jadwal, SKD CPNS BKN 2024 akan digelar mulai 16 Oktober - 14 November 2024.

Pelamar yang dinyatakan lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024 dan memilih menggunakan nilai SKD 2024, wajib mengikuti tes SKD dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu pelaksanaan dan di lokasi ujian yang sudah ditentukan.

Nantinya, pelamar wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah jadwal pelaksanaan SKD diumumkan.

Sementara itu, bagi pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD 2023, tidak dapat mengikuti SKD 2024.

Untuk mengetahui daftar nama, lokasi, dan jadwal tes SKD CPNS BKN 2024 dapat diketahui melalui link di bawah ini:

>>> Klik di Sini

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini