TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi atensi soal pemecatan Ipda Rudy Soik dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sanksi tersebut, berdasarkan keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang dilaksanakan pada Kamis (10/10/2024).
Sugeng meminta Kapolri mengirimkan tim untuk mengusut tuntas pemecatan Ipda Rudy Soik.
"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus memberi atensi terkait pemecatan Ipda Rudy Soik dengan menurunkan Propam Polri dan Itwasum Polri ke Polda NTT," kata Sugeng, Minggu (13/10/2024).
Menurut Sugeng pemecatan terhadap Rudy merupakan keputusan yang berlebihan.
Semestinya, jika Ipda Rudy memang bersalah, sanksi yang dijatuhkan bukanlah pemberhentian tetap.
Pasalnya, ia mencatat sejumlah kasus pelanggaran etik yang lebih berat justru tak mendapat sanksi tegas seperti itu.
"Hanya gara-gara pemasangan police line dan barang bukti drum kosong," ucap Sugeng.
Ia mencontohkan dalam kasus pelanggaran etik dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sugeng menuturkan, beberapa perwira diberi sanksi ringan bahkan telah berdinas kembali dan naik jabatan.
"Hal ini terjadi dalam kasus kasus pelanggaran etik sebagai rentetan pembunuhan Brigadir Yosua di mana IPW memiliki catatan beberapa perwira yang diberi sanksi ringan bahkan telah berdinas kembali bahkan naik pangkat," katanya.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Ipda Rudy Soik Dipecat dari Polda NTT Usai Ungkap Mafia BBM
Selain itu, IPW mengingatkan bahwa Ipda Rudy Soik juga merupakan anggota Polri berprestasi.
Sebab, Rudy pernah membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di NTT.
Menurutnya, Ipda Rudy seharusnya mendapatkan apresiasi dan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.