Ia pun heran, pelanggaran berat apa yang membuat Rudy Soik harus menerima sanksi PTDH.
"Selain itu, pemberhentian dengan tidak hormat terjadi jika anggota Kepolisian melakukan tindakan pelanggaran hukum yang berat."
"Pelanggaran berat apa yang bersangkutan telah lakukan sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat? Saya menghimbau seharusnya Kepolisian, khususnya tim Etik melakukan evaluasi pelanggaran seperti apa sehingga sampai pada pemberhentian," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Gilang Putranto) (Kompas.com/Kiki Safitri)