News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Heboh Informasi Larangan Menikah Sabtu Minggu Mulai Awal 2025, Kemenag Tegaskan Fakta Sebenarnya

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi buku nikah. Heboh, viral informasi aturan baru pernikahan. Kabarnya, mulai Januari 2025 calon pasangan pengantin dilarang menikah di akhir pekan atau hari libur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Publik dihebohkan dengan viral informasi aturan baru pernikahan. Kabarnya, mulai Januari 2025 calon pasangan pengantin dilarang menikah di akhir pekan atau hari libur. 

Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video yang mengklaim bahwa Kementerian Agama melarang pernikahan pada hari Sabtu dan Minggu.

Baca juga: Beredar Informasi Dilarang Menikah di Hari Libur, Bantahan Kemenag: Yang Libur KUA, Bukan Penghulu

Video itu menampilkan seorang pria yang diduga penghulu.

Dalam video tersebut, si penghulu bicara menggunakan pengeras suara di depan pengantin pria dan wanita. 

Katanya, larangan ini akan diterapkan pada 1 Januari 2025 sesuai dengan peraturan Menteri Agama yang baru.

Baca juga: Penghulu Edukasi Calon Pengantin Agar Tidak Menikah di Usia Muda Demi Cegah Stunting

"Bagi yang memaksakan untuk menikah hari Sabtu dan Minggu, maka Kantor Urusan Agama tidak bisa mengeluarkan akta nikah dan tentunya harus melakukan isbat di Pengadilan Agama," ujar pria berkemeja hitam dan memakai peci hitam itu.

Benarkah kabar ini? 

Kementerian Agama (Kemenag) langsung bereaksi membantah soal aturan pelarangan menikah di hari libur. 

Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie Juru Bicara Kemenag menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur pada Sabtu dan Minggu. 

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. (Kemenag RI)

Juru Bicara Kemenag  mengklarifikasi beredarnya informasi di media sosial mengenai larangan pernikahan di hari libur, setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. 


Menurut Anna Hasbie, pihaknya tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur. 

Baca juga: Kemenag Minta Penghulu Tak Hanya Urus Nikah Saja Tapi Aktif Atasi Persoalan Sosial di Masyarakat

Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. 

Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” kata Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini