News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Heboh Informasi Larangan Menikah Sabtu Minggu Mulai Awal 2025, Kemenag Tegaskan Fakta Sebenarnya

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi buku nikah. Heboh, viral informasi aturan baru pernikahan. Kabarnya, mulai Januari 2025 calon pasangan pengantin dilarang menikah di akhir pekan atau hari libur. 


Anna mengatakan, Peraturan Menteri Agama baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. 

"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," terangnya.

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. 

Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya. 

Ke depan, lanjut Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA Nomor 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.


Isi Lengkap Peraturan Menteri Agama Baru tentang Pencatatan Pernikahan

Wujudkan rencana menikah sama si doi yuk! (Pixabay)


Berikut bunyi pasal 16 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024. Disebutkan bahwa akad nikah di KUA kecamatan hanya bisa dilaksanakan di hari dan jam kerja.


(1) Akad nikah dilaksanakan di KUA kecamatan pada hari dan jam kerja

(2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA kecamatan.

 

Dikutip dari website resmi Kemenag,  sebelumnya Aturan Kementerian Agama (Kemenag) terkait pencatatan perkawinan adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019.  

Selain itu, ada beberapa peraturan Kemenag lainnya terkait pencatatan perkawinan, yaitu:

  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan
  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pendaftaran Surat Bukti Perkawinan Warga Negara Indonesia yang dilangsungkan di Luar Negeri
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim  

Pencatatan perkawinan wajib dilakukan di instansi yang berwenang untuk perkawinan yang sah menurut hukum negara. Pencatatan perkawinan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) jika salah satu pasangan beragama Islam, dan di Kantor Catatan Sipil (KCS) jika keduanya beragama non-Islam. 

(Tribun Network/Anita K Wardhani/Rina Ayu/Willy)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini