TRIBUNNEWS.COM - Berikut harta kekayaan Joko Widodo (Jokowi) selama menjabat sebagai Presiden RI sejak tahun 2014.
Sebagaimana diketahui, masa jabatan Jokowi sebagai presiden akan berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Posisinya akan digantikan oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.
Adapun selama dua periode menjadi orang nomor satu di Indonesia, kekayaan Jokowi naik hingga Rp62.344.827.148 (Rp62,34 miliar), sebagai berikut.
Kekayaan Jokowi
Dikutip dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Jokowi pertama kali melaporkan harta kekayaannya sebagai Presiden RI pada 31 Desember 2014.
Saat itu, kekayaan mantan Wali Kota Solo itu menyentuh angka Rp33.475.557.928.
Sementara itu, data kekayaan Jokowi pada 2015 dan 2016 tak ditemukan di LHKPN.
Data selanjutnya yang tercantum ialah pada tahun 2017.
Ketika itu, kekayaan Jokowi tercatat naik ke angka Rp49.062.239.628.
Namun, pada tahun 2018, kekayaan eks Gubernur Jakarta itu kembali tak tercantum.
Berikut daftar kekayaan Jokowi yang tercatat di LHKPN selama menjabat sebagai Presiden RI.
Baca juga: Dibuka Jokowi, Relawan Incorporated Hadirkan Berbagai Olahan Makanan di Trade Expo Indonesia
2014: Rp33.475.557.928.
2017: Rp49.062.239.628.
2019: Rp54.718.200.893.