News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Massa Geruduk MA Minta Hakim Tolak PK Mardani Maming

Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjuk rasa gelar aksi di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, terkait Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi Mardani H Maming, Senin (14/10/2024)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pengunjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).

Mereka terdiri dari dari ormas Laskar Merah Putih (LMP), Aliansi  Masyarakat Peduli Hukum dan Gerakan Rakyat Proletar (Gerap).

Dalam aspirasinya, mereka mendesak agar pencalonan hakim agung Sunarto sebagai calon Ketua Mahkamah Agung (MA) dapat ditolak jika meloloskan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP), mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. 

Dalam unjuk rasa itu, massa menyertakan seekor tikus dan poster seraya menyerukan hakim menolak PK Mardani H Maming. 

“Kami menyerukan penolakan atas pencalonan hakim Sunarto sebagai calon Ketua MA,” tegas Koordinator Lapangan Gerap Amri dalam orasinya.

Amri berharap MA bersikap independen dalam memutuskan PK yang diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

Sebab, terdapat dugaan adanya intervensi dari Ketua Majelis Hakim MA yaitu Sunarto terhadap PK Mardani Maming.

“Dalam prosesnya hukum dan keadilan di Indonesia bisa rusak apabila para majelis Hakim MA tidak independen untuk mengambil keputusan. Dimana, Ketua Majelis Hakim PK Mardani Maming, Sunarto, mengabulkan PK Maming, maka Sunarto tidak layak dan harus diusut serta dicopot karena terima suap,” beber dia.

Baca juga: Besok, Sidang Perdana Gugatan MAKI Lawan Kejagung Terkait Sosok RBT di Kasus Timah Digelar

Amri menegaskan bahwa saat ini posisi terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yakni Mardani H Maming sudah tiga kalah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.

Menurut Amri, dengan kondisi itu sudah sepatutnya PK Mardani H Maming dapat dihentikan.

“Kenapa PK Mardani Maming sangat dipaksakan oleh Ketua Majelis Hakim yaitu Sunarto? Apakah ada barter antara Hakim Sunarto dengan Mardani Maming? Jika PK Mardani Maming sukses diloloskan maka Hakim Sunarto mendapat hadiah sebagai Ketua MA,” tandas Amri.

Sementara itu, Ketua Umum Laskar Merah Putih, H Ade Erfil Manurung dalam orasinya menagih keberanian dari calon Ketua MA Hakim Sunarto untuk menolak PK terpidana Mardani H Maming.

“Mendesak Majelis Hakim PK untuk menolak PK Mardani H Maming,” ujarnya.

Baca juga: KPK Sita Kardus Bergambar Paman Birin Dalam OTT yang Seret Gubernur Kalsel, Isinya Duit Rp 800 Juta

Ia pun mendesak MA dapat menguatkan putusan kasasi Mardani H Maming sebelumnya. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini