MA saat itu menolak kasasi dan tetap menghukum Mardani H Maming 12 tahun penjara dan harus membayar uang pengganti Rp110.604.371.752 (Rp110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.
Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai seharusnya Hakim Agung Sunarto menolak PK Mardani H Maming. Menurutya, tidak ada alasan untuk mengubah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau incraht.
“Hakim punya kebebasan untuk memutuskan apapun sesuai dengan keyakinannya. Jadi memang (calon Ketua MA Hakim Sunarto) sebaiknya menolak PK Mardani H Maming karena tidak ada alasan apapun untuk merubah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata dia.
Baca juga: BREAKING NEWS Pakai Kemeja Putih, Veronica Tan Mantan Istri Ahok Dipanggil Prabowo ke Kertanegara
Abdul Fickar melanjutkan, penting bagi calon Ketua MA Hakim Sunarto untuk tidak mempunyai cacat baik secara sosial maupun hukum.
Sehingga, Hakim Sunarto perlu menolak secara tegas PK Mardani H Maming demi tidak meninggalkan cacat dalam pencalonan sebagai Ketua MA.
“Karena itu sepanjang seseorang hakim agung tidak punya cacat, baik cacat secara sosial maupun cacat secara hukum, maka dia punya kans punya potensi untuk dipilih oleh para hakim agung yang lain.
Mardani H Maming adalah terpidana korupsi, artinya dia sudah koruptor ketika mengajukan PK. Jadi, siapapun yang menerima dan mengurangi hukuman Mardani H Maming patut dicurigai ada apa apanya,” tandasnya.