News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Massa Geruduk MA Minta Hakim Tolak PK Mardani Maming

Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjuk rasa gelar aksi di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, terkait Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi Mardani H Maming, Senin (14/10/2024)

MA saat itu menolak kasasi dan tetap menghukum Mardani H Maming 12 tahun penjara dan harus membayar uang pengganti Rp110.604.371.752 (Rp110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.

Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai seharusnya Hakim Agung Sunarto menolak PK Mardani H Maming. Menurutya, tidak ada alasan untuk mengubah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau incraht.

“Hakim punya kebebasan untuk memutuskan apapun sesuai dengan keyakinannya.  Jadi memang (calon Ketua MA Hakim Sunarto) sebaiknya menolak PK Mardani H Maming karena tidak ada alasan apapun untuk merubah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata dia.

Baca juga: BREAKING NEWS Pakai Kemeja Putih, Veronica Tan Mantan Istri Ahok Dipanggil Prabowo ke Kertanegara

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam. KPK resmi menahan Mardani Maming terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2015 dan 1016-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Abdul Fickar melanjutkan, penting bagi calon Ketua MA Hakim Sunarto untuk tidak mempunyai cacat baik secara sosial maupun hukum. 

Sehingga, Hakim Sunarto perlu menolak secara tegas PK Mardani H Maming demi tidak meninggalkan cacat dalam pencalonan sebagai Ketua MA.

“Karena itu sepanjang seseorang hakim agung tidak punya cacat, baik cacat secara sosial maupun cacat secara hukum, maka dia punya kans punya potensi untuk dipilih oleh para hakim agung yang lain. 

Mardani H Maming adalah terpidana korupsi, artinya dia sudah koruptor ketika mengajukan PK. Jadi, siapapun yang menerima dan mengurangi hukuman Mardani H Maming patut dicurigai ada apa apanya,” tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini