News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Propam Polda NTT Buka Suara soal Pemecatan Ipda Rudy Soik Diduga Karena Ungkap Mafia BBM

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigpol Rudy Soik

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Pol Robert A. Sormin menegaskan terkait proses hukum sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang melibatkan Ipda Rudy Soik hingga putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Robert menekankan kasus ini berbeda dari yang sebelumnya, terutama karena adanya pemberitaan di media sosial yang menyoroti penanganan kasus oleh oknum tertentu.

Pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar dan hasil audit menunjukkan bahwa ada ketidaksesuaian dalam mekanisme penanganan yang dilakukan. 

"Kami menemukan prosedur yang seharusnya diikuti tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (14/10/2024).

Proses pemeriksaan melibatkan saksi-saksi yang memberikan keterangan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polda tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). 

“Kami menegaskan bahwa pemecatan ini bukan karena intervensi pihak luar tetapi karena pelanggaran mekanisme yang jelas," jelas Robert.

Dari hasil sidang Komisi Kode Etik juga ditemukan bahwa anggotanya Ipda Rudy Soik telah menerima beberapa sanksi sebelumnya termasuk hukuman pidana. 

Kombes Robert mengingatkan seluruh pihak tidak mempremikasi bahwa pemecatan tersebut berkaitan dengan tindakan sewenang-wenang oleh pihak kepolisian. 

"Kami ingin agar masyarakat memahami bahwa semua tindakan ini berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku," tambahnya.

Baca juga: Propam Polri Asistensi Kasus Ipda Rudy Soik yang Dipecat Karena Ungkap Mafia BBM

Dalam sidang tersebut, para saksi juga menyatakan bahwa tindakan yang diambil oleh oknum tersebut bertentangan dengan peraturan yang ada, dan bahwa ia meninggalkan proses sidang saat tuntutan dibacakan. 

Hal ini menambah bobot alasan pemecatan yang diambil oleh Polda NTT.

Kombes Robert menegaskan pentingnya menjalankan mekanisme hukum yang benar dan transparan. 

"Kami berharap informasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan mengedukasi tentang pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum," tuturnya.

Diduga Ungkap Mafia BBM

Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT. 

Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).

Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).

Meski begitu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan alasan Rudy Soik dipecat.

Rudy Soik dinilai melanggar kode etik profesi Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.

Rudy dianggap melanggar Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 Ayat (1) huruf b,c dan Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain itu, Ipda Rudy sebelumya dituduh selingkuh saat menyelidiki lokasi penimbunan BBM ilegal milik Ahmad, warga Kecamatan Alak, Kota Kupang. Ipda Rudy saat itu menjabat sebagai KBO Reskrim Polresta Kupang.

Namun Ipda Rudy mengatakan tuduhan itu tidak berdasar.

Setelah Ipda Rudy dan anggotanya menyelidiki lokasi penimbunan BBM ilegal milik Ahmad, mereka kembali ke Restoran Master Piece, Kota Kupang, untuk makan siang.

Di tempat itu pula mereka melaksanakan analisis dan evaluasi (Anev).

"Jarak Master Piece dengan Markas Polda NTT hanya sekitar 100 meter, dan tempat itu kerap digunakan oleh ibu-ibu Bhayangkari untuk acara makan," ungkap Rudy sambil memperlihatkan rekaman CCTV dan izin restoran.

Rudy merasa Ariasandy membangun narasi seolah-olah ada perselingkuhan antara para anggota tim Reserse dan Kriminal Polresta Kupang.

Padahal kegiatan makan siang di Master Piece itu diketahui oleh Kapolresta Kupang Kombes Pol Aldian Manurung," kata Rudy.

Aldinan Manurung juga membantah tuduhan perselingkuhan dalam jumpa pers yang digelarnya bersama sejumlah wartawan pada Kamis (4/7/2024) lalu.

"Isu yang menyebutkan ada perselingkuhan itu adalah tidak benar. Saat itu anggota saya, berdasarkan surat perintah, tengah melakukan operasi dugaan mafia BBM ilegal di wilayah Kota Kupang," kata Aldinan.

Rudy juga menyoroti sejumlah fakta dalam kasus BBM ilegal.

Ditemukan bahwa Ahmad, pelaku penimbunan, memiliki kedekatan dengan anggota Paminal Propam Polda NTT.

Dia bahkan, kata Rudy, pernah memberikan suap senilai Rp 30 juta kepada oknum Shabara Polda NTT.

"Anehnya, oknum anggota Shabara yang diproses disiplin, tetapi Ahmad tidak diproses pidana," ungkap Rudy.

Rudy menegaskan, pemasangan police line di tempat penampungan BBM ilegal adalah bagian dari rangkaian penyelidikan.

Kini, ia mempertanyakan mengapa dirinya dijadikan alasan pemberatan untuk dimutasi ke Papua, padahal tindakan tersebut dilakukan atas perintah atasan.

"Dalam pelaksanaan tugas ini bukan maunya saya, tetapi atas perintah atasan. Tapi kok kenapa saya yang disalahkan?" tanya Rudy.

Rudy merasa bahwa tindakan pemutasian dirinya ke Papua terkesan diskriminatif dan menyelamatkan NTT dari mafia BBM serta perdagangan orang.

"Kok ini dijadikan alasan pemberatan untuk saya dimutasi ke daerah operasi militer Papua atau Polda Papua?" lanjut Rudy.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini