TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRCA) kepada PT Fortuna Paradiso Optima (FPO) dalam perkara nomor 459/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Dilansir dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tak satu pun poin gugatan PT NRCA yang dikabulkan oleh majelis hakim.
Sebaliknya PN Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi absolut yang diajukan oleh pihak tergugat, yakni PT Fortuna Paradiso Optima (FPO).
“Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara a quo” demikian bunyi putusan PN Jakarta Selatan tersebut dilansir Selasa (15/10/2024).
Perkara ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh NRCA terhadap FPO, Renaldus Iwan Sumarta, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan PT Marriott International Indonesia, dengan klaim adanya perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pembangunan Ta’aktana, a Luxury Collection Resort & Spa, Labuan Bajo yang berlokasi di Pantai Wae Rana, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Kuasa hukum FPO, Ivor Pasaribu dari IGNOS Law Alliance, menjelaskan putusan ini menunjukkan pentingnya mengikuti prosedur yang telah disepakati dalam perjanjian terkait penyelesaian suatu perselisihan hukum.
Terlebih apabila terdapat perjanjian arbitrase yang telah disepakati sebelumnya.
“Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim merujuk pada ketentuan yang diatur di dalam perjanjian konstruksi antara FPO (selaku pemberi tugas) dan NRCA (selaku penerima tugas), yang mengharuskan FPO dan NRCA melakukan musyawarah atas setiap perselisihan yang terjadi,” ujar Ivor.
“Bila tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, maka perselisihan tersebut harus diselesaikan sesuai peraturan dan prosedur Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), di mana putusan BANI tersebut bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh FPO beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan” kata Ivor.