Saat menjadi Kapolda Lampung, Purwadi Arianto pernah menangani kasus pembakaran Bendera Merah Putih yang pernah viral di media sosial.
Juga kasus penikaman terhadap mendiang Syekh Ali Jaber saat sang dai tengah berceramah.
Selepas menyambangi Prabowo, Purwadi mengaku diminta membantu soal isu pendayagunaan aparatur negara.
"(Spesifik) Pendayagunaan aparatur negara sehingga kita harus bantu beliau," kata Purwadi.
Ia mengaku diminta membantu Prabowo menghadapi tantangan-tantangan masa depan.
"Sehingga nanti ke depan kita menghadapi tantangan global regional nasional lokal kita dapat menyelesaikan dengan sebaik-baiknya," tambahnya.
Riwayat Karier Komjen Purwadi Arianto:
- Kapolres Metro Bekasi (2005)
- Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya (2007)
- Penyidik Utama Tk. II Dit I/Kamtrannas Bareskrim Mabes Polri (2008)
- Dir Reskrim Polda Malut (2010)
- Dirreskrimum Polda Kalbar (2011)
- Dirreskrimum Polda Jateng (2013)
- Wadirtipidter Bareskrim Mabes Polri (2015)
- Karokerma KL Sops Mabes Polri (2016)
- Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri (2016)
- Wakapolda Metro Jaya (2017)
- Kapolda Lampung (2018)
- Sestama Lemhannas RI (2021)
- Kalemdiklat Polri (2023)
Harta Kekayaan Purwadi Arianto
Dalam LHKPN-nya, Purwadi Arianto terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 203 saat masih menjabat sebagai Sestama Lemhannas.
Tercatat, Purwadi Arianto memiliki harta kekayaan mencapai Rp 43,4 miliar atau tepatnya Rp 43.492.783.774
Kepemilikan tanah dan bangunan menyumbang sebagian besar aset milik Purwadi Arianto.
Purwadi Arianto memiliki 33 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Jakarta Selatan, Depok, Lampung, dan Tangerang.
Aset lain yang ikut menyumbang harta milik Purwadi Arianto adalah kas dan setara kas yang mencapai Rp 2,3 miliar.
Kekayaan Purwadi Arianto turut disumbangkan dengan kepemilikan harta lainnya sebesar Rp 1,37 miliar.
Purwadi Arianto juga memiliki tiga unit kendaraan dengan nilai Rp 654 juta; harta bergerak lainnya Rp 565.600.000; serta surat berharga Rp 703 juta.