Seperti diketahui, Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan membentuk Badan Penerimaan Negara atau BPN. Lembaga gagasan Prabowo Subianto ini bahkan sudah masuk dalam dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Hal ini merupakan bagian dari rencana Prabowo Subianto untuk memisah Direktorat Pajak dan Bea Cukai dari Kementerian Keuangan. niatanya BPN dapat menggenjot rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau yang lebih dikenal dengan tax ratio.
Seperti diketahui, berdasarkan data Kementerian Keuangan, tax ratio Indonesia sempat menyentuh level 13 persen dimasa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Namun di masa Pemerintahan Jokowi maksimum hanya 10,85 pesen tapi rerata di bawah 10 persen, pada 2024 ini menyentuh level terendah 8,57 persen.
Prabowo memiliki PR besar untuk menggenjot tax ratio agar paling tidak bisa menyeimbangkan dengan tax ratio negara-negara ASEAN, dan pembentukan BPN dapat dinilai sebagai bentuk political will yang patut diacungkan jempol yakni bisa menggenjot tax ratio tersebut.
BPN adalah badan baru yang direncanakan akan fokus menangani urusan pajak, penerimaan negara bukan pajak, serta bea dan cukai. Dalam RKP 2025, badan ini juga akan bertugas untuk meningkatkan rasio pajak untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).