News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Geledah Kantor Dinas Peternakan Jawa Timur, 7 Mobil, Uang Tunai hingga Jam Tangan Rolex Disita

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. Ia menjelaskan, penyidik KPK melakukan penggeledahan di wilayah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, salah satunya Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jatim, Rabu (16/10/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di wilayah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, salah satunya Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jatim, Rabu (16/10/2024).

Saat ini penggeledahan masih berlangsung.

"Benar, sedang ada kegiatan Penggeledahan di Pemprov Jatim," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi.

Tessa mengatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

"Masih terkait pengurusan dana hibah," katanya.

Dalam kasus itu, informasi teranyar KPK telah menyita sejumlah alat bukti seperti mobil, jam tangan merek Rolex, hingga uang Rp 1 miliar.

Penyitaan itu berasal dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK sejak 30 September 2024 hingga 3 Oktober 2024.

"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang, dan Kab. Sumenep," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa:

1) Kendaraan: 7 unit terdiri dari 1 Alphard, 1 Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Hillux double cabin, 1 unit Avanza, 1 unit merek Isuzu;

2) Jam tangan Rolex (1 buah), cincin berlian (2 buah);

3) Uang tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp 1 miliar;

4) Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisc, dan laptop, serta;

5) Dokumen-dokumen di antaranya buku tabungan. buku tanah, catatan-catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan dan lain sebagainya.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara. Sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. 

Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara. KPK sendiri secara resmi belum mengumumkan perkara ini.

Kronologi

KPK awalnya mendapatkan laporan masyarakat atas dugaan korupsi pokmas di Jatim.

KPK mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. 

KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan.

KPK kemudian menangkap Sahat Tua P Simanjuntak dan tiga orang lainnya. Yakni Ketua Pokmas Sampang, Abdul Hamid koordinator lapangan pokmas dan Ilham Wahyuni alias Eeng.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak telah menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

Tahun anggaran 2020 dan 2021 dalam APBD Pemerintah Provinsi Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemprov Jatim. 

Distribusi penyalurannya di antaranya melalui pokmas untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini