TRIBUNNEWS.COM - Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI tahun 2024 wajib membawa empat barang sebagai syarat mengikuti ujian.
Dari empat barang tersebut, ada tiga dokumen yang wajib dibawa peserta SKD CPNS Kejaksaan 2024.
Salah satunya, Kejaksaan RI mewajibkan peserta untuk membawa ijazah pendidikan terakhir.
Dokumen Wajib Dibawa Peserta SKD CPNS Kejaksaan 2024
Mengutip unggahan pada akun Instagram resminya, beirkut ini empat barang yang harus dibawa peserta saat mengiktui SKD CPNS Kejaksaan 2024:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
a. Kartu Identitas Peserta Lokasi Ujian Dalam Negeri: (pilih salah satu)
- KTP elektronik asli, atau
- Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku, atau
- KK asli, atau
- Salinan/Fotokopi KK yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang, atau
- Identitas Kependudukan Digital berupa screenshot KTP/KK digital yang telah dicetak
b. Kartu Identitas Peserta Lokasi Ujian Luar Negeri: (pilih salah satu)
- Paspor asli, atau
- KTP elektronik asli, atau
- KK asli, atau
- Salinan KK yang dilegalisir pejabat berwenang, atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) asli
2. Ijazah pendidikan terakhir
Ijazah Pendidikan Terakhir, dapat berupa: (pilih salah satu)
Baca juga: Link Live Skor SKD CPNS 2024, Pantau Langsung Hasil Nilai Ujian Peserta di Sini
- Ijazah pendidikan terakhir asli, atau
- Salinan/Fotokopi ijazah pendidikan terakhir asli yang dilegalisir secara basah dan disertai scan berwarna ijazah asli yang telah dicetak
3. Kartu Tanda Peserta Ujian
Kartu Tanda Peserta Ujian dicetak berwarna dengan printer kualitas terbaik dan pastikan tanggal, sesi dan lokasi ujian telah sesuai.
4. Pensil kayu (bukan pensil mekanik)
Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2024
Adapun berikut ini tata tertib pelaksanaan SKD CPNS Kejaksaan 2024:
- Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai
- Peserta lokasi ujian Luar Negeri Hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai
- Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)