Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aspek legal terkait Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Hal itu didalami penyidik KPK ketika memeriksa saksi Marie Siti Mariana Massie, Selasa (15/10/2024).
Marie Siti diperiksa dalam perkara dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PGN dengan PT Isar Gas/PT IAE tahun 2017–2021.
"Saksi didalami terkait aspek legal terkait dengan PJBG antara PT PGN dan PT IAE," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).
Baca juga: KPK Panggil Mantan Dirut PT Inalum Danny Praditya, Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PGN
Penyidik KPK juga mendalami seputar pasokan gas terkait dengan PJBG antara PT PGN dan PT IAE. Hal itu didalami lewat saksi Heri Yusuf.
Sementara ada satu saksi yang meminta penjadwalan ulang, yaitu Oktavianus Ragawino.
KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.
Danny juga mantan direktur utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Tersangka kedua ialah Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isar Gas.
KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri.
Adapun keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda.
Kedua sprindik itu, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.