News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Saksi Marie Siti Mariana, Dalami Perjanjian Jual Beli Gas antara PGN dengan IAE

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aspek legal terkait Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE).

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ, dan DSW. 

Baca juga: KPK Dalami Kerja Sama PGN dan Inti Alasindo Energi Terkait Jual Beli Gas

AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN, sementara DSW merupakan mantan direksi PGN. 

Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Isar Gas.

Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik. 

KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada 28–29 Mei 2024 dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024.

"Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait perkara ini," kata eks Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Adapun lokasi yang digeledah yaitu: 

  • Kantor Pusat PT IAE di Jakarta; 
  • Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta; 
  • Kantor Pusat PT PGN di Jakarta; 
  • Rumah pribadi tersangka Danny Praditya di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; 
  • Rumah pribadi tersangka Iswan Ibrahim di Kota Bekasi; 
  • Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.

Ali mengungkapkan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah alat bukti yang dapat menguatkan perbuatan rasuah para tersangka.

"Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank," katanya.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN.

Kasus dugaan korupsi di subholding PT Pertamina itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.

KPK menyebut masus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT Isar Gas/PT IAE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini