TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang lengser, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Keberadaan korps ini ditandai secara resmi lewat Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024. Jokowi menandatangani aturan baru itu 15 Oktober 2024.
Jokowi menandatangani beleid baru tersebut pada 15 Oktober 2024.
Apa saja tugasnya? Bagaimana dengan struktur korps baru tersebut?
Dalam salinan Perpres yang diterima pada Kamis (17/10/2024), terdapat sejumlah tugas yang diemban oleh korps ini, yang tercantum dalam pasal 20A.
"Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi," demikian bunyi pasal 20A ayat (2).
Struktur:
- Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang disingkat Kakortastipidkor, dan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
- Kakortastipidkor akan dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor, yang disingkat Wakakortastipidkor.
- Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.
Pembentukan korps ini juga didasari oleh kebutuhan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi, sehingga perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Polri.
"Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri," bunyi pasal 20A ayat (1).
Sebelumnya unsur pelaksana tugas pokok Polri terdiri dari enam unsur, kini termuat tujuh dengan bertambahnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikut bunyi Pasal 4 huruf c Perpres 122/2024:
Unsur Pelaksana Tugas Pokok:
1. Badan Intelijen Keamanan;
2. Badan Pemelihara Keamanan;