3. Badan Reserse Kriminal;
4. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5. Korps Lalu Lintas;
6. Korps Brigade Mobil;
7. Detasemen Khusus 88 Anti Teror.
Sudah direncanakan lama
Wacana pembentukan korps tersebut muncul sejak 2021.
Saat itu Polri menerima 44 mantan pegawai KPK yang diberhentikan akibat tidak memenuhi syarat alih kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN) di KPK, sebagai penyidik di Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Tipikor Polri berdasarkan surat perintah pada 18 Januari 2022.
Satgassus tersebut terus mengemban tugasnya hingga pada awal 2024.
Kapolri mengatakan telah menyerahkan berkas pembentukan korps baru dalam tubuh Polri yang khusus akan menangani perkara korupsi kepada Presiden.
Sesuai Undang-Undang Polri, korps baru tersebut akan bertugas sebagai unsur pelaksana tugas pokok yang akan bekerja sesuai dengan bidang masing-masing dan berada langsung di bawah kepemimpinan Kapolri.
Kortas Tipikor akan bersanding dengan korps lainnya, seperti Brigade Mobil, Badan Intelijen dan Keamanan, Badan Reserse Kriminal, dan korps lain yang dipimpin perwira tinggi Polri berpangkat komisaris jenderal.
Meskipun korps ini akan disebut sebagai suatu inovasi baru yang dinilai akan menunjang kinerja Polri di masa depan, terdapat beberapa kontroversi.
Mulai dari tumpang tindih wewenang hingga yang komplikasi bersifat politis menyelimuti pembentukan korps ini.
Dikutip dari Kompas, pada Februari 2024, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, yang khusus menangani tindak pidana korupsi, tinggal menunggu keputusan presiden.
Pembentukan korps tersebut sangat berpengaruh terhadap penindakan korupsi di Indonesia.