TRIBUNNEWS.COM - Artis Sandra Dewi akan kembali dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, Senin (21/10/2024) pekan depan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat meminta Sandra Dewi kembali menjadi saksi pembuktian terbalik dari pihak Harvey Moeis terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jadi kita akan panggil Sandra Dewi lagi, ya seperti itu. Tolong (panggil) melalui JPU (Jaksa Penuntut Umum), untuk pembuktian ini."
"Pembuktian terbalik kan ya? Silakan ya kita kasih kesempatan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024) dikutip dari Kompas.com.
Seperti diketahui, Sandra Dewi pada Kamis (10/10/2024) lalu dihadirkan di persidangan untuk bersaksi di perkara Harvey Moeis.
Dalam sidang tersebut, Sandra Dewi mengatakan akan melarang Harvey Moeis untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang memiliki afiliasi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Alasannya, ia tak ingin Harvey Moeis berurusan dengan aparat penegak hukum.
Pengakuan itu bermula ketika Ketua Majelis Hakim menggali pengetahuan Sandra terkait keterlibatan Harvey bersama PT RBT dalam kerja sama bisnis timah di Bangka Belitung.
"Waktu itu pernah nggak pamit kepada saudara, terdakwa Harvey Moeis pamit untuk urusan timah di Bangka Belitung?" tanya Hakim.
"Hanya satu dua kali Yang Mulia," jawab Sandra.
Sandra Dewi mengaku hanya mengetahui Harvey berkegiatan di Pangkalpinang.
Baca juga: Harvey Moeis Pernah Utus Adam Marcos Ambil Dana CSR Rp 2,2 Miliar dari Bos Timah Bangka Tamron
Hanya saja, ia tidak mengetahui kegiatan apa yang dilakukan Harvey di wilayah tersebut.
"Saya cuma tahu suami saya datang ke Pangkalpinang untuk membantu temannya, Pak Suparta," kata Sandra.
Sandra Dewi mengatakan suaminya tidak pernah cerita perihal kerja sama dengan PT Timah.
Jika tahu, maka ia akan melarang suaminya itu bekerjasama dengan perusahaan BUMN.
"Temannya kan tadi usahanya timah. Apakah terdakwa menyampaikan membantu tadi untuk kerja sama dengan BUMN?" tanya hakim.
"Oh enggak cerita. Kalau saya tahu saya larang Yang Mulia," ucap Sandra.
Mendengar jawaban Sandra, Hakim pun merasa heran.
Alhasil Hakim pun menanyakan apa alasan Sandra melarang suaminya jalin kerja sama dengan BUMN.
"Oke saya jelaskan kenapa saya melarang suami saya kerja sama dengan BUMN. Seperti yang saya ketahui, banyak teman-teman pengusaha saya yang menjadi supplier BUMN yang kerja sama dengan BUMN ujung-ujungnya berurusan dengan penegak hukum. Jadi menurut saya berisiko tinggi," jelas Sandra Dewi.
"Kalau dilakukan dengan benar kan tidak (berurusan dengan aparat penegak hukum)?," tanya Hakim.
"Betul, tapi berisiko tinggi karena badan usaha ini setahu saya kalau kita melakukan usaha ada untung ada rugi, tapi kan BUMN harus untung, jadi itu risikonya besar," pungkas Dewi Sandra.
Diketahui, dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Dewi Agustina)(Kompas.com)