News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bos Loco Montrado Siman Bahar Masih Sakit, Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan terkait Kasus Antam 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar mengaku masih sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (17/10/2024) kemarin. Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam dengan terdakwa Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar mengaku masih sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (17/10/2024) kemarin.

Siman seharusnya diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam dengan PT Loco Montrado (LM) tahun 2017.

Baca juga: Mengenal Korps Pemberantasan Korupsi di Polri yang Baru Dibentuk Jokowi: Struktur hingga Tugas

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Siman Bahar meminta penjadwalan ulang.

"Saksi berhalangan hadir karena sakit dan minta penjadwalan ulang," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).

Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar diketahui telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara ini. 

Namun hingga kini KPK belum menahan Siman Bahar. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sempat menyatakan pihaknya urung menahan Siman karena dia dalam keadaan sakit keras.

"Saat ini yang bersangkutan itu sakit keras, jadi, kami masih terus menerus mempertimbangkan. Kami akan menghadirkan ahli kesehatan, ahli medis gitu, ya, untuk mendapatkan second opinion, seperti itu," kata Asep Guntur dilihat dari tayangan YouTube KPK RI, Jumat (5/7/2024).

Jenderal polisi bintang satu itu berkata bahwa KPK dalam melakukan penahanan dan upaya paksa lainnya tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Baca juga: Saksi Ungkap Tak Ada Kelebihan Bayar Dalam Transaksi Jual Beli Emas Crazy Rich Budi Said di PT Antam

Siman Bahar sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka dalam kasus ini. 

Gugatannya pun dikabulkan hakim hingga status tersangkanya gugur.

Namun, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka untuk kedua kalinya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam, sebagai tersangka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini