Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mencatat saat ini masih ada 69 warga negara Indonesia (WNI) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.
Pemerintah saat ini juga tengah mengupayakan agar puluhan WNI itu keluar dari Myawaddy.
“Masih terdapat tidak kurang dari 69 WNI yang tengah diupayakan pemerintah RI untuk keluar dari Myawaddy,” kata Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Judha Nugraha, Jumat (18/10/2024).
Sampai saat ini, total sudah 65 WNI yang berhasil dikeluarkan Kemlu RI dari wilayah di sebelah Sungai Moei, Perbatasan Myanmar-Thailand yang terkenal sebagai sarang utama penipuan internet serta perdagangan manusia.
“Hingga saat ini Kemlu telah berhasil mengeluarkan sebanyak 65 WNI dari wilayah tersebut,” katanya.
Teranyar Kemlu lewat KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil membebaskan 12 WNI dari wilayah Myawaddy.
Baca juga: Kemenlu Sebut 81 WNI Bernasib Sama Seperti Eks Anggota DPRD Indramayu Jadi Korban TPPO di Myanmar
Belasan WNI ini terindikasi sebagai korban penipuan daring dan terjebak di perusahaan penipuan daring di KK Park.
Mereka dievakuasi dari Myanmar ke Thailand pada Selasa (15/10/2024) untuk mengurus proses imigrasi sesuai aturan.
Proses penyelamatan 12 WNI tersebut dilakukan sejak Kemlu RI menerima aduan para korban pada Agustus 2024.
Berdasarkan penelusuran informasi dari Kemlu RI, para korban berangkat ke Thailand pada Maret-Juli 2024.
Mereka dijanjikan bekerja di luar negeri.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Indramayu Disekap dan Disiksa di Myanmar, Polri Janji Bebaskan Korban
Tapi bukan bekerja layak, mereka justru disekap dan dipaksa menjadi operator penipuan via internet dan judi online.
Belasan WNI ini juga mengalami kekerasan fisik.
Selain itu, mereka dicegah untuk bisa berkomunikasi dengan pihak luar, karena telepon genggam korban ditahan.
Namun, beberapa dari mereka bisa mengakses telepon genggamnya, dan sempat mengunggah video dengan pesan permintaan tolong kepada pemerintah untuk menyelamatkan mereka.
Dalam video yang akhirnya viral itu, mereka mengaku sudah disekap selama dua minggu oleh pihak perusahaan dan hanya makan satu hari sekali.
Berkaca dari peristiwa ini, Kemlu RI mengimbau kepada warga Indonesia yang berencana bekerja di luar negeri agar berangkat lewat jalur resmi sesuai prosedur, demi terhindar dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kerja paksa.
Sebab berdasarkan regulasi yang diatur dalam UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, para WNI yang bekerja di luar negeri melalui jalur resmi tidak akan ditempatkan pada sektor-sektor yang dilarang undang-undang, termasuk perjudian.
“Kepada seluruh warga negara Indonesia yang berencana untuk bekerja di luar negeri agar berangkat melalui jalur resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Agar terhindar dari risiko menjadi korban TPPO maupun kerja paksa,” ungkap Judha.