News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

6 Hal yang Harus Dilakukan Peserta saat Tes SKD CPNS Kemenag 2024

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Peserta SKD CPNS Kementerian PANRB T.A 2024 di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (17/10/2024). Perhatikan seragam yang harus dikenakan selama SKD, ini enam hal yang harus dilakukan para peserta saat mengikuti SKD CPNS Kemenag 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) 2024 saat ini telah memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) Sekretariat Jenderal Kemenag Wawan Djunaedi menyampaikan, tes SKD CPNS berlangsung mulai 18 Oktober hingga 11 November 2024.

"Pelaksanaan Test SKD CPNS Kemenag 2024, ada 55 titik lokasi (tilok) secara Nasional," ujar Karopeg Wawan Djunaedi, dikutip dari kemenag.go.id, Minggu (20/10/2024).

"Sementara, untuk peserta yang memilih Titik lokasi (Tilok) Jakarta, dilaksanakan pada tanggal 20 hingga 30 Oktober 2024 yang berlokasi di NAM Center Kemayoran Jakarta Pusat ini," lanjutnya. 

Lebih lanjut, Wawan mengingatkan para peserta untuk mempersiapkan diri dengan baik, termasuk memperhatikan seragam yang harus dikenakan selama SKD.

Dalam pelaksanaan tes SKD ini, para peserta tes wajib untuk mengenakan pakaian kemeja putih yang rapi dan sopan, pita hijau di lengan kiri, celana panjang/rok berbahan kain warna gelap serta bersepatu.

"Tidak diperkenankan memakai aksesoris, perhiasan, jam tangan, ikat pinggang, dan tidak diperbolehkan membawa handphone, jimat, dan barang-barang lain yang tidak sesuai dengan ketentuan. Saat menuju ke ruang ujian, peserta hanya membawa Kartu Ujian dan KTP saja," terang Wawan.

Peserta tes CPNS 2024 Kemenag harus mampu lolos tes SKD dengan memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang telah ditentukan.

Ambang batas ini meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan nilai 65, Tes Intelegensia Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 166.

"Selanjutnya bagi pelamar yang lolos tes SKD sejumlah tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan akan melaju ke tahap tes selanjutnya yakni tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis CAT BKN," jelas Wawan.

Adapun enam hal yang harus dilakukan para peserta saat mengikuti SKD CPNS Kemenag, sebagai berikut:

Baca juga: Jadwal Sesi 1 sampai 4 Tes CPNS 2024, Paling Pagi Pukul 06.30

6 Hal yang Harus Dilakukan Saat Tes SKD CPNS Kemenag 2024

1. Presensi dan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen

Peserta antre menuju ke meja absensi yang telah tersedia untuk tanda tangan daftar hadir peserta sesuai arahan panitia.

Pastikan peserta telah membawa dokumen wajib antara lain Kartu ujian dan kartu identitas diri (KTP Asli/KK Asli/KK yang telah dilegalisir pejabat berwenang).

2. Peserta Menitipkan Barang

Peserta ujian wajib menitipkan barang bawaan ke loker yang telah disediakan oleh panitia.

Termasuk tidak diperkenankan memakai aksesoris, perhiasan, jam tangan, ikat pinggang, dan tidak diperbolehkan membawa handphone, jimat, dan barang-barang lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Peserta hanya diperbolehkan membawa Kartu Ujian dan Kartu Identitas ke dalam ruang ujian.

3. Body Checking menggunakan Metal Detector

Sebelum masuk kedalam ruang steril panitia akan melakukan pemeriksaan tubuh (body checking) dengan menggunakan metal detector.

4. Pemberian PIN Registrasi

Peserta menuju ke meja registrasi dan dilakukan validasi data peserta oleh panitia seleksi dengan menujukkan kartu peserta ujian dan KTP.

Selanjutnya, panitia akan memberikan PIN kepada peserta.

5. Peserta Menunggu di Ruang Steril

Peserta menunggu di ruang steril sebelum masuk ke ruang ujian CAT SKD.

Disini peserta hanya membawa Kartu Ujian dan KTP saja sebelum memasuki ruang ujian3

Baca juga: Jadwal Tes SKD CPNS Kemenag 2024, Lengkap dengan Cara Cek Lokasi Ujian

6. Peserta Mengerjakan Ujian

Setelah melewati beberapa tahap pemeriksaan, peserta dipersilahkan untuk memasuki ruang ujian.

"Peserta diberikan waktu untuk menjawab atau mengerjakan soal di ruangan selama 100 menit dan dianjurkan peserta sudah hadir 90 menit sebelum pelaksanaan tes," ungkap Wawan.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini