Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar salinan dokumen Surat Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1264/X/2024 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI pada Minggu (20/10/2024).
Dalam salinan dokumen tersebut termuat di bagian memperhatikan di antaranya sidang Wanjakti tanggal 18 Juli 2024 dan pertimbangan Pimpinan TNI.
Baca juga: Tinggalkan Istana, Jokowi Disiapkan Alphard Pelat AD 1 JKW dan Tetap Dapat Pengawalan Paspampres
Di sana juga tertera dokumen ditetapkan di Jakarta pada 10 Oktober 2024 dengan tanda tangan dan cap Kepala Sekretariat Umum TNI Brigjen TNI Riksani Gumay.
Sedangkan di bagian kolom tanda tangan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto belum ditandatangani.
Di dalam salinan tersebut termuat mutasi, rotasi, dan promosi sebanyak 63 Perwira TNI dan jabatan strategis yang didudukinya, antara lain:
Baca juga: PNS Dapat Ajukan Mutasi Atas Permintaan Sendiri, Berikut Ketentuan dan Hal yang Jadi Pertimbangan
Letjen I Nyoman Cantiasa yang sebelumnya menjabat kini ditunjuk sebagai Wakil Kepala BIN menjadi Staf Khusus KSAD untuk penugasan di Kementerian/Lembaga.
Letjen Djaka Budhi Utama yang sebelumnya menjabat Irjen Kemhan kini ditunjuk menjadi Sekretaris Utama BIN.
Mayjen Rui F.G.P Duarte yang sebelumnya menjabat Warek Bid. Kemahasiswaan dan Alumni Unhan kini ditunjuk sebagai Irjen Kemhan.
Mayjen Achiruddin yang sebelumnya menjabat Danpaspampres kini ditunjuk menjadi Pangdam VI Mulawarman.
Dalam mutasi tersebut belum ada Perwira Tinggi TNI yang ditunjuk menjadi Danpaspampres.
Mayjen Tri Budi Utomo yang sebelumnya menjabat Pangdam VI/Mulawarman ditunjuk menjadi Sekjen Kemhan.
Marsma Solihin yang sebelumnya menjabat Wadan Paspampres kini ditunjuk sebagai Wadankoopsus TNI.
Brigjen (Mar) Samson Sitohang yang sebelumnya menjabat Dankodikmar Kodiklatal kini ditunjuk sebagai Wadan Paspampres.