Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat terdakwa Harvey Moeis Cs bakal memasuki babak baru dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang mulai digelar pada Kamis (24/10/2024) mendatang.
Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Zulkifli menjelaskan, pihaknya akan memanggil sebanyak 15 saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun tersebut.
Baca juga: Bersaksi Di Sidang Harvey Moeis, Sandra Dewi Mengaku Pernah Idap Penyakit Rosacea Akibat Stres
"Untuk hari Kamis kita sudah sementara teragendakan ya, teragendakan pemeriksaan ahli. Ada 15 ahli yang kita akan hadirkan dalam persidangan ini yang akan dimulai pada hari Kamis," kata Zulkifli usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2024).
Kendati demikian Zulkifli belum membeberkan siapa saja ahli yang akan dipanggil pihaknya dalam sidang lanjutan kasus timah tersebut.
Hanya saja kata dia, pihaknya akan menghadirkan ahli-ahli dari berbagai disiplin ilmu mulai ahli pidana hingga ahli pertambangan.
"Ini kita akan menghadirkan ahli dari berbagai disiplin keilmuan ya, termasuk bukan hanya dari ahli keuangan negara, ahli hukum pidana, kemudian ahli dari hukum pertambangan juga, ahli kehutanan dan lingkungan, karena ini terkaitan dengan perhitungan nanti ada sekitar kerugian keuangan negara ya," ujarnya.
Baca juga: 8 Tahun Menikah, Sandra Dewi Larang Harvey Moeis Beri Hadiah Tas Mewah: Saya Selalu Diberikan iPhone
Sebagai informasi, dalam perkara ini Harvey Moeis secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.