News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Prabowo Gibran

Mayor Teddy Diminta Mundur dari TNI usai Jadi Seskab meski Tidak Langgar Aturan, Mengapa?

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayor Teddy Indra Wijaya resmi dilantik menjadi Sekretaris Kabinet oleh Presiden Prabowo Subianto  Senin (21/10/2024). Pengamat mengatakan Mayor Teddy harus mundur dari TNI karena prajurit aktif tidak boleh menjabat di kementerian atau lembaga sipil.  

TRIBUNNEWS.COM - Mantan ajudan Presiden Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya resmi dilantik menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) di Istana Negara pada Senin (21/10/2024) siang.

Dia juga telah disumpah di hadapan Prabowo bersama dengan 55 wakil menteri (wamen) lainnya.

"Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Prabowo diikuti Teddy dan para wakil menteri. 

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian Presiden mendiktekan sumpah jabatan.

Pasca-dilantik, muncul pertanyaan terkait status Mayor Teddy di TNI yaitu apakah dirinya harus mundur atau tidak perlu.

Pertanyaan ini pun sudah dijawab oleh Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco menjelaskan bahwa posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) tidak setara dengan menteri. 

Seskab kini posisinya di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). 

"Yang pertama, disampaikan bahwa nomenklatur Seskab itu terjadi perubahan, bahwa tidak ada Seskab setingkat menteri. yang ada adalah Seskab itu di bawah Mensesneg," ujar Dasco, Senin (21/10/2024).

Dia menuturkan perubahan struktur Seskab itu telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Baca juga: Bersalaman dengan Prabowo, Teddy Indra Wijaya Resmi Dilantik sebagai Sekretaris Kabinet

Dasco menjelaskan, Sekretaris Militer (Sekmil) dan Sekretaris Pribadi (Sekpri) yang ada di bawah Mensesneg juga bisa dijabat perwira aktif.

Jabatan Seskab, kata Dasco, bisa dijabat oleh aparatur sipil negara dengan pangkat setinggi-tingginya eselon II atau Brigadir Jenderal.

"Nah, di bawah Mensesneg dan menurut aturan, seperti Sekmil, seperti Sekpri, itu boleh dijabat oleh perwira aktif."

"Dan Seskab itu adalah setara dengan paling tinggi eselon 2 atau kalau dalam TNI paling tingginya Brigadir Jenderal," jelasnya.

Oleh karenanya, Dasco menegaskan bahwa Teddy tak perlu pensiun dari TNI meski menjabat sebagai Seskab. 

Pengamat Minta Teddy Mundur sebagai Prajurit TNI, Sebut Tak Patut Pangkat Mayor Jabat Seskab

Namun, pengamat militer sekaligus co-founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi memiliki pandangan berbeda.

Dia mengatakan prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan di lingkungan militer atau kementerian/lembaga yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Khairul mengatakan, mengacu pada UU tersebut, jabatan Seskab tidak dibolehkan oleh UU tersebut.

"Secara aturan berlaku, prajurit aktif sebenarnya tidak diperkenankan menduduki jabatan sipil, termasuk di kabinet pemerintahan."

"Hal ini diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI , yang secara tegas mengatur bahwa prajurit aktif hanya boleh mengisi jabatan di lingkungan militer atau kementerian/lembaga yang diatur dalam UU tersebut, tapi tidak untuk jabatan sipil dan politis seperti Sekretaris Kabinet," katanya ketika dihubungi, Senin (21/10/2024).

Dia menegaskan, seharusnya jika ada seorang prajurit aktif TNI menduduki jabatan sipil seperti Mayor Teddy menjadi Seskab, maka harus pensiun atau diberhentikan sementara.

"Jadi, apabila Mayor Teddy Indra Wijaya akan menjadi Sekretaris Kabinet, dia mestinya terlebih dahulu melepaskan statusnya sebagai prajurit aktif TNI," tuturnya.

Di sisi lain, Khairul tetap mengkritik Mayor Teddy yang tidak mundur menjadi prajurit TNI meski tidak ada aturan yang dilanggar.

Kritiknya terkait jabatan Seskab yang hanya dijabat oleh perwira berpangkat mayor.

Baca juga: Mayor Teddy Jadi Seskab Prabowo, Pramono Anung: Selamat Bekerja 

Namun, Khairul tidak mempermasalahkan jika Mayor Teddy menjabat sebagai Seskab ketika sudah tidak berstatus lagi menjadi prajurit aktif TNI.

Dia lantas mencontohkan sosok Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Iftitah Sulaiman Suryanagara yang kini sudah berstatus sebagai warga sipil dan menjabat sebagai menteri di kabinet Prabowo-Gibran.

Adapun AHY menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dan Iftitah menjadi Menteri Transmigrasi.

"Bahkan kalau tidak ada larangan atau tidak harus mundur sekalipun, saya tetap menyarankan pengunduran diri. Mengapa? Karena kita akan bicara soal kepantasan dan kepatutan jika jabatan itu diisi oleh perwira berpangkat mayor."

"Beda halnya kalau dia sudah berstatus sipil, tidak akan ada masalah mau jadi menteri sekalipun, seperti AHY dan Iftitah," ujar Khairul.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Milani)

Artikel lain terkait Kabinet Prabowo Gibran

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini