Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto, mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Diketahui, PP Nomor 44 Tahun 2024 ditetapkan dan diundangkan pada 18 Oktober 2024 saat Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat sebagai Presiden RI.
Menurutnya, diterbitkannya PP ini merupakan merupakan wujud kesinambungan kepemimpinan dari Presiden Jokowi ke presiden selanjutnya, Prabowo Subianto, dalam merespon keluhan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) soal kesejahteraan para hakim yang dinilai belum layak.
"Harus diakui bahwa kesejahteraan hakim belum memadai jika dibandingkan dengan tugas dan fungsi mereka dalam mewujudkan keadilan berdasarkan prinsip-prinsip hukum, keadilan, imparsialitas, dan independensi. Kesejahteraan hakim memang belum layak," kata Agus, kepada wartawan Selasa (22/10/2024).
Tentunya, kata Agus, respons positif dari pemerintahan soal kenaikan kesejahteraan hakim harus diiringi dengan peningkatan kinerja para hakim sebagai garda terdepan dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum.
Sebab, Agus menyoroti bahwa dalam melaksanakan tugasnya, sering kali hakim membuat keputusan kontroversial yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
Oleh karena itu, PP Nomor 44 Tahun 2024 harus menjadi momentum bagi para hakim untuk tidak hanya menuntut kesejahteraan, tetapi juga meningkatkan etos kerja.
"Jika kesejahteraan meningkat, hakim harus menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan kepastian hukum. Sebab, selama ini banyak putusan hakim yang mencederai rasa keadilan masyarakat," ujar Agus.
"Mestinya ini adalah momentum baik bagi hakim untuk merubah dan mereformasi sistem peradilan bukan hanya sekedar penggajiannya, bahkan sistem peradilannya, perilaku hakimnya tidak melanggar etika, disiplin, kerja keras,” imbuhnya.
Baca juga: Prabowo Sepakati Naikkan Gaji Hakim: Dia Tidak Perlu Cari Tambahan
Lanjut Agus, akan percuma jika kesejahteraan hakim meningkat, tetapi putusan-putusan yang dihasilkan tidak berkualitas.
Selain itu, Agus berharap Presiden Prabowo tidak hanya memperhatikan kesejahteraan hakim, tetapi juga profesi lain seperti guru, dosen, TNI, dan Polri.
Baca juga: KPK Geledah Kediaman dan Rumah Dinas Sahbirin Noor, Amankan Dokumen Hingga Uang Ratusan Juta
"Profesi yang tidak sejahtera di Indonesia bukan hanya hakim. Hampir semua profesi mengalami hal serupa, misalnya dosen, tentara, polisi, jaksa, dan guru. Semua profesi harus mendapat perhatian yang setara dari negara," ujarnya.
Ia berharap, di era Prabowo, seluruh aparatur negara yang berkaitan dengan fungsi tugas bernegara mendapatkan perhatian yang sama agar tidak ada kecemburuan antarlembaga atau profesi.
Senada dengan Agus, Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Juanda, juga memandang positif terbitnya PP Nomor 44 Tahun 2024 yang menyangkut kesejahteraan hakim.
Namun, ia melihat bahwa penin
Prof. Juanda menambahkan, meskipun peningkatan kesejahteraan dapat mengurangi praktik suap dan korupsi, langkah tersebut belum tentu linear dalam penegakan hukum dan keadilan.
"Tantangan besar di era kabinet baru ini adalah memastikan realisasi dari peningkatan kesejahteraan hakim sesuai dengan arahan visi Presiden Prabowo yang menegaskan komitmen anti-korupsi," ucapnya.
Sebelumnya, Prabowo Subianto telah berkomunikasi dengan pihak dari Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) beberapa waktu lalu untuk membicarakan soal kesejahteraan para hakim setelah disuarakan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).
Saat rapat audiensi DPR RI dengan Solidaritas Hakim Indonesia, Selasa (8/10/2024). Melalui telepon yang tersambung dengan ponsel Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Prabowo berkomitmen memperbaiki memperbaiki kondisi dan kesejahteraan hakim di Indonesia.
Prabowo mengaku sudah mempunyai berbagai rencana untuk memperbaiki kesejahteraan dan kualitas hidup para hakim pada masa pemerintahannya.