"Ini sudah menjadi fakta awal hukum yang tidak bisa dibantah, kecuali oleh peradilan yang fair dan adil. Setidaknya oleh pengadilan ad hoc yang memeriksa pelanggaran HAM yang berat masa lalu tersebut. Sayangnya tak kunjung ada usul DPR dan keputusan presiden, sesuai Pasal 43 UU Pengadilan HAM," kata Usman.
Usman menilai pernyataan Yusril bukan hanya tidak akurat secara historis dan hukum, tetapi juga menunjukkan nirempati kepada korban.
"Menunjukkan sikap nir empati pada korban yang mengalami peristiwa maupun yang bertahun-tahun mendesak negara agar menegakkan hukum," tuturnya.
Baca juga: Yusril Sebut Tak Ada Pelanggaran HAM Berat dalam Peristiwa 98, Bivitri Susanti: Sangat Disayangkan
Pernyataan senada juga diungkap Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti.
Bivitri menegaskan, tragedi 1998 masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Berdasarkan Undang-Undang 26/2000 tentang Pengadilan HAM dalam pasal 7 tertuang pelanggaran HAM berat meliputi genosida dan kejahatan terhadap manusia.
"Dan kemudian pasal 9 (UU 26/2000) bilang ya, namanya kejahatan terhadap manusia itu segala macam hal yang terkait dengan yang terjadi pada tahun 98," jelas Bivitri, Senin.
"Pembunuhan massal, kan 98 itu berat sekali ya, masalah penculikan terhadap aktivis, masalah perkosaan terhadap perempuan-perempuan, itu semua jelas kategorinya pelanggan-pelanggan berat."
"Bisa dicek tuh ke dokumen-dokumen Perserikatan Bangsa-Bangsa dan segala macam laporan Hak Asasi Manusia Internasional tentang apa yang terjadi tahun 98," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Taufik Ismail/Mario Christian Sumampouw/Fersianus Waku) (Kompas.com)