News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2024

Pendaftaran PPPK Kemenag Tahap I Resmi Dibuka 21 Oktober 2024, Simak Dokumen Persyaratannya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag Tahap I resmi dibuka mulai 21 Oktober - 4 November 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) resmi dibuka mulai 21 Oktober-4 November 2024.

Sekretaris Jenderal Kemenag, M Ali Ramdhani, mengatakan, sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024, seleksi PPPK 2024 tahap I ini dibuka untuk dua kategori pelamar.

Pertama, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Kedua, Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga non ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

"Pendaftaran PPPK Kemenag Tahap I ini dibuka hari ini sampai 4 November 2024. Ada 89.781 formasi yang tersedia, dibuka bagi eks THK-II dan Tenaga Non ASN yang ada dalam datebase BKN," ujar M Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (21/10/2024).

Menurut pria yang akrab disapa Kang Dhani, para pelamar yang memenuhi kriteria sudah dapat membuat akun pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

"Setelah menyelesaikan proses pendaftaran akun, para pelamar bisa memilih jenis formasi. Proses pemilihan formasi ini bisa dilakukan mulai tanggal 25 Oktober 2024," jelas Kang Dhani.

Lebih lanjut, sembari menunggu dibukanya proses pendaftaran formasi, peserta dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar.

Adapun dokumen persyaratan untuk daftar PPPK Kemenag Tahap I, sebagai berikut:

Baca juga: Jadwal PPPK Kemenag Periode 1 yang Dibuka 21 Oktober - 4 November 2024

  1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
  3. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini;
  4. Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;
  5. Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;
  6. Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini;
  7. Bukti perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi;
  8. Dokumen hasil pengecekan formasi yang diunduh dari laman https://pdm-nonasn.kemenag.go.id;
  9. Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi jabatan yang dilamar dan ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja;
  10. Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, mengunggah dokumen sesuai dengan ketentuan persyaratan ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
  11. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca. Kesalahan dalam mengunggah dokumen akan mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.

"Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, harus mengunggah dokumen sesuai dengan ketentuan persyaratan ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya," ujar Kang Dhani.

Pelamar harus juga memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca dengan baik.

Kesalahan dalam mengunggah dokumen akan mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.

"Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran," paparnya.

Jadwal Seleksi PPPK Kemenag 2024

  • Pengumuman Seleksi: 20 Oktober s.d 3 November 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 21 Oktober s.d 4 November 2024
  • Seleksi Administrasi: 21 Oktober s.d 9 November 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 s.d 11 November 2024
  • Masa Sanggah: 12 s.d 14 November 2024
  • Jawab Sanggah: 12 s.d 16 November 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 15 s.d 21 November 2024
  • Penarikan data final Seleksi Kompetensi: 22 s.d 23 November 2024
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 s.d 28 November 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 29 November s.d 1 Desember 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 s.d 19 Desember 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 s.d 23 Desember 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 s.d 21 Desember 2024
  • Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 s.d 28 Desember 2024
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 s.d 31 Desember 2024
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1 s.d. 31 Januari 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1 s.d. 28 Februari 2025

*) Jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu, dan akan diinformasikan selanjutnya melalui laman resmi penerimaan PPPK Kementerian Agama.

(Tribunneww.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini