Fakta itu terungkap ketika Jaksa bertanya pada Sandra apakah PT Quantum pernah berutang pada dirinya lantaran terdapat transferan uang senilai Rp 3,1 miliar ke rekening milik istri Harvey Moeis tersebut.
Sandra yang hadir sebagai saksi mengakui ada uang yang masuk ke rekeningnya dalam jumlah tersebut.
Hanya saja kata dia uang itu merupakan kiriman dari Harvey untuk pelunasan rumah di Pakubuwono, Jakarta Selatan pada tahun 2019.
"Ada nggak PT Quantum berutang pada saudara?," tanya Jaksa.
"Tidak," jawab Sandra.
"Apakah saudara pernah menerima transfer uang total Rp 3.150.000.000?," tanya Jaksa lagi.
"Itu untuk pelunasan rumah, pernah," sahut Sandra.
"Dari siapa?," tanya Jaksa.
"Suami saya," kata Sandra.
Kemudian Ketua Majelis Halim Eko Aryanto yang mendengar pertanyaan itu meminta jaksa agar langsung membuktikan adanya transferan uang tersebut.
Jaksa pun menyampaikan berdasarkan alat bukti di berita acara bahwa uang yang diterima Sandra Dewi merupakan transferan dari PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim.
"Izin menjelaskan untuk bukti transfer tanggal 21 bulan 6 tahun 2018 ada transfer dari PT Quantum ke rekening Sandra Dewi di rekening 7040688883 di bank sebesar, ada dipecah jadi tiga transaksi. Yang pertama, Rp 1.050.000.000 terus berikutnya Rp 1.000.000.000 dan Rp 1.100.000.000. Ini dari rekening Quantum nanti kami tunjukkan," beber jaksa.
Merasa belum tergambar jelas, Hakim Eko lantas meminta Jaksa untuk maju ke depan dan menunjukkan bukti transfer yang dimaksud.
Di hadapan Majelis Hakim, Sandra pun mengaku menerima uang miliaran tersebut.