"Saya sangat apresiasi penangkapan ini dan saya akan mendukung Kejagung untuk bisa menangkap seluruh pihak yang terlibat di dalam kasus suap dalam kasus ini," tutupnya.
Nasib 3 Hakim
Selain ditahan, Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa tiga hakim PN Surabaya itu kini juga terancam diberhentikan tidak dengan hormat oleh presiden.
Juru Bicara MA, Yanto menyampaikan bahwa MA menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung itu.
"Terhadap tiga orang hakim pengadilan di Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung."
"Maka, secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA,” jelas Yanto dalam jumpa pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
Jika di kemudian hari para hakim tersebut dinyatakan terbukti bersalah dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, MA akan mengusulkan kepada presiden untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ketiganya.
"Apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berpengaruh tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden," ungkap Yanto.
Sebagai informasi, Ronald Tannur adalah anak dari eks anggota DPR RI, Edward Tannur.
Sebelumnya, dia telah divonis bebas dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.
Vonis tersebut menimbulkan banyak kecurigaan dan mencuri perhatian publik.
Karena itu, dilakukan penyelidikan setelah putusan vonis bebas Ronald Tannur itu dibacakan oleh PN Surabaya pada Juli 2024 lalu.
Proses penyelidikan tersebut akhirnya berujung pada penangkapan empat tersangka tadi, tiga hakim PN Surabaya dan satu pengacara Ronald Tannur.
Tim mulai melakukan penyelidikan setelah munculnya kecurigaan terhadap vonis bebas Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa timnya telah melakukan pengawasan intensif setelah putusan yang dinilai janggal tersebut.